Setoran Haji Untuk Apa Saja, Ini Jawabannya



Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2016 telah ditetapkan oleh Pemerintah, dengan besaran yang dikelompokkan berdasarkan Embarkasi, seperti bisa dilihat selengkapnya dalam tautan ini: Inilah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2016. Publik seringkali bertanya, sebenarnya untuk apa saja uang yang dibayarkan oleh (calon) Jamaah Haji itu?

Alhamdulillah pertanyaan di atas dijawab langsung oleh pihak yang paling mengetahui pengelolaan dana haji Indonesia, yakni Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama Republik Indonesia, Ramadhan Harisman, belum lama ini. Dikatakannya, dana yang dibayar oleh jamaah hanya untuk membiayai dua komponen, yaitu:
  • Biaya Tiket Pesawat, dan
  • Biaya Pemondokan di Makkah
“Komponen biaya-biaya lainnya dibayar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jamaah”, tutur Ramadhan seperti dikutip media resmi Kementerian Agama RI baru-baru ini.

Lebih lanjut, Direktur Pengelolaan Dana Haji itu menjelaskan, bahwa komposisi BPIH itu sebenarnya mencakup 4 (empat) komponen, yakni:
  1. Komponen Tiket Pesawat, Airport Tax, Biaya Angkut Bagasi dari Jedah ke Pemondokan dan sebaliknya. Komponen pertama ini rata-rata besaran biayanya adalah Rp. 25.434.354,- (Dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah). Untuk komponen pertama ini ada subsidi dari dana optimalisasi haji sebesar Rp. 200.000,- tiap jamaah.
  2. Komponen Pemondokan di Makkah dengan pagu rata-rata sebesar 4.366 SAR (Saudi Arabia Real), sementara yang dibayar oleh jamaah hanya 1.135 SAR, sisanya yang sebesar 3.231 SAR dialokasikan dari dana optimalisasi.
  3. Komponen Pemondokan di Madinah dengan pagu rata-rata sebesar 850 SAR, seluruhnya dibayar dari dana optimalisasi.
  4. Komponen Living Cost sebesar 1.500 SAR atau sekitar Rp 5.355.000, yang dikembalikan kepada jamaah menjelang keberangkatan ke Arab Saudi.
Total biaya untuk empat komponen di atas, jika dihitung dalam kurs Real adalah sekitar 13.840 SAR, sementara rata-rata nasional besaran BPIH yang dibayar oleh jamaah (jika dikonversi ke Real) adalah sekitar 9.703 SAR. Dengan kata lain, setiap jamaah mendapat subsidi dari dana optimalisasi haji sebesar 4.137 SAR atau sekitar Rp. 14.769.090,- (Empat belas juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu sembilan puluh rupiah).

Kalkulasi di atas belum memperhitungkan biaya konsumsi jamaah selama di Arab Saudi (terutama di Madinah, maupun Armina alias Arofah, Muzdalifah, Mina), dan bahkan juga belum memperhitungkan biaya transportasi jamaah selama di Haramain (dua Kota Suci), serta biaya penyelenggaraan manasik dan akomodasi di dalam negeri. Dari mana semua biaya itu? Sekali lagi, Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama RI menegaskan bahwa semua biaya itu dibayarkan dari hasil pengembangan dana setoran BPIH jamaah yang biasa disebut dengan dana optimalisasi. Mantap Dah! Salam Amanah! Wallahua’lam. (Baca juga artikel ini ya: Cara Mengecek Tahun Perkiraan Berangkat Haji)

Post a Comment for "Setoran Haji Untuk Apa Saja, Ini Jawabannya"