Kebijakan Pembiayaan Premi JKN Bagi Peserta PBI APBD di Karawang

Penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Karawang, khususnya bagi segmen penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, sudah memasuki tahun ketiga sejak April 2016 dilakukan integrasi pertama kali kepesertaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Karawang Sehat dalam Jaminan Kesehatan Nasional.

Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Propinsi Jawa Barat, pembiayaan premi bagi peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah menerapkan sistem cost sharing antara Pemerintah Propinsi sebesar 40% dan Pemerintah Daerah sebesar 60%.

Implementasi kebijakan pembiayaan premi sebagaimana dimaksud di atas telah dilaksanakan di Kabupaten Karawang dengan memanfaatkan SILPA Bantuan Gubernur Jawa Barat Tahun 2015 untuk cost sharing pembiayaan dari pemerintah propinsi. Sesuai kalkulasi yang dilakukan, ketersediaan anggaran dari sumber SILPA ini untuk pembiayaan premi bagi peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah masih bisa memenuhi kebutuhan hingga akhir tahun 2019. Untuk tahun 2020, dibutuhkan tambahan anggaran dari pemerintah propinsi.

Tujuan Umum kebijakan di atas, tidak lain adalah demi kesuksesan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan tujuan khusus tersedianya anggaran cost sharing antara pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten untuk pembiayaan premi bagi peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Karawang yang nomenklatur kepesertaannya dalam DPA disebut dengan PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

Kalkulasi kebutuhan anggaran, khususya untuk tahun 2020, didasarkan pada sejumlah variabel di bawah ini, antara lain: ketersediaan anggaran bersumber dari SILPA, jumlah kepesertaan yang terdaftar, dan unit cost premi perkapita yang dalam hal ini menggunakan besaran Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) perkapita atau perpeserta.

  • SILPA 2018 (Realisasi Bantuan Gubernur Tahun 2015) : Rp 14.352.350.225,-
  • Jumlah Peserta PBI APBD Tahun 2019 : 100.825 jiwa
  • Pembiayaan Premi Tahun 2019 : Rp 27.827.700.000,-
  • Cost Sharing APBD Propinsi 40% : Rp 11.131.080.000,-
  • Cost Sharing APBD Kabupaten 60% : Rp 16.696.620.000,-
  • Taksiran SILPA 2019 (Bantuan Gubernur Tahun 2015) : Rp 3.221.270.225,-
  • Asumsi Jumlah Peserta PBI APBD Tahun 2020 : 100.825 jiwa
  • Asumsi Kebutuhan Anggaran Premi Tahun 2020 : Rp 27.827.700.000,-
  • Cost Sharing APBD Propinsi 40% : Rp 11.131.080.000,-
  • Cost Sharing APBD Kabupaten 60% : Rp 16.696.620.000,-
  • Asumsi Kebutuhan Anggaran Premi dari Propinsi : Rp 7.909.809.775,- (dibulatkan menjadi 8 milyar)
  • Kebutuhan Anggaran Cost Sharing Propinsi Tahun 2020 : Rp 8.000.000.000,-


Dari hasil kalkulasi kebutuhan anggaran pembiayaan premi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, sebagaimana tercantum di atas, dapat disimpulkan bahwa kebutuhan anggaran bersumber dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat (atau Bantuan Gubernur) adalah sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) untuk tahun 2020.

Post a Comment for "Kebijakan Pembiayaan Premi JKN Bagi Peserta PBI APBD di Karawang "