Saudi Hanya Melarang Penggunaan Istilah Wisata Religius Untuk Haji dan Umrah, Tidak Melarang Kegiatan City Tour

Terkait dengan berita pelarangan resmi penggunaan istilah "wisata religi" untuk haji dan umrah yang disampaikan oleh pemerintah Saudi, perlu digarisbawahi bahwa pelarangan tersebut hanya sebatas pelarangan penggunaan istilah "wisata religi" (as-siyaahah ad-diiniyyah) untuk umrah dan haji, sama sekali bukan pelarangan kegiatan wisata atau semacam city tour di negeri yang diberkahi itu. 

Pelarangan penggunaan istilah  "wisata religi" untuk haji dan umrah itu, semata-mata karena Pemerintah Saudi ingin menjaga kemurnian makna atau pengertian dari haji dan umrah sebagai  bentuk ibadah khusus yang tidak boleh disamakan dengan makna atau pengertian "wisata religi" yang bermakna umum dan bahkan mencakup semua dimensi kepercayaan atau agama yang ada, tidak hanya Islam.

Baca juga: Mengapa Saudi Melarang Penggunaan Istilah Wisata Religi Untuk Haji dan Umrah?
Thaif, salah satu kota bersejarah, lebih kurang 89 km Tenggara Kota Makkah, Arab Saudi 
Adapun pelaksanaan kegiatan city tour, khususnya bagi jemaah haji maupun umrah, sebagaimana yang sudah rutin berjalan selama ini, tidak ada larangan pelaksanaan kegiatan tersebut sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan syarat rukun, wajib maupun sunnah dari haji dan umrah. Saudi hanya ingin, haji dan umrah itu tidak disinonimkan dengan istilah "wisata religi" (as-siyaahah ad-diiniyyah).

Baca juga: Pemerintah Saudi Resmi Melarang Penggunaan Istilah Wisata Religi Untuk Haji dan Umrah

Kegiatan city tour justru makin digalakkan, terbukti dengan dikeluarkannya kebijakan baru oleh Pemerintah Saudi. Terhitung sejak awal tahun 1440 Hijriyah (akhir tahun 2018),  pemegang visa umrah secara resmi diizinkan berkunjung ke semua kota di Saudi Arabia. Sebelumnya, visa umrah hanya berlaku di dua kota saja, yakni Makkah dan Madinah. Dengan aturan baru ini, jemaah pemegang visa umrah bisa berkunjung ke Kota Thaif, Al-Ula, Jeddah, Riyadh, dan sejumlah kota lainnya di Arab Saudi, apalagi mengingat masa berlaku visa umrah adalah 30 hari.

Keterangan yang disampaikan oleh pihak Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Jeddah,  aturan baru  terkait ruang lingkup penggunaan visa di atas, merupakan implementasi dari Program Saudi Vision 2030 yang salah satu diantaranya Saudi menargetkan kunjungan jemaah haji dan umrah mencapai 30 juta orang pada tahun 2030.

Baca juga: Kini Visa Umrah Berlaku di Semua Kota Arab Saudi

Belum ada penjelasan resmi, apakah perluasan ruang lingkup penggunaan visa umrah itu berlaku pula untuk visa haji atau tidak, tetapi jika dikaitkan dengan subtansi Program Saudi Vision 2030, maka perluasan ruang lingkup penggunaan visa haji seyogyanya menjadi sebuah keniscayaan pula sebagaimana halnya visa umrah.   

Post a Comment for "Saudi Hanya Melarang Penggunaan Istilah Wisata Religius Untuk Haji dan Umrah, Tidak Melarang Kegiatan City Tour"