Terbukti Melakukan Pelanggaran, Izin Umrah 2 PPIU Dicabut, 3 Lainnya Diberi Peringatan Tertulis

Di tengah besarnya animo Ummat Islam untuk berkunjung ke Baitullah, kehati-hatian masyarakat dalam menentukan atau memilih PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) sangat dibutuhkan agar tidak menjadi korban janji-janji oknum PPIU yang tidak bertanggungjawab.

Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI memberikan sanksi kepada 5 (lima) PPIU. Sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk penegakan hukum atas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh PPIU tanpa pandang bulu. “Dua PPIU kita cabut izinnya, sedang tiga PPIU kita beri peringatan tertulis,” tegas Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kemenag RI, Arfi Hatim, di Jakarta, Senin (25/03).
Dua PPIU yang dicabut izinnya adalah sebagai berikut:
  1. PT. Bumi Minang Pertiwi, izinnya dicabut karena gagal memberangkatkan lebih dari seribu jemaah umrah.
  2. PT. Joe Penta Wisata, izinnya dicabut karena gagal memberangkatkan ratusan jemaah.

Baca juga: Hindari Umrah Bermasalah, Kemenag Ingatkan Publik 5 Pasti

Untuk diketahui, meski telah dicabut izin penyelenggaraan umrahnya, PT. Bumi Minang Pertiwi dan PT. Joe Penta Wisata tetap memiliki kewajiban menyelesaikan tanggungjawabnya kepada jemaah, baik mengembalikan uang atau memberangkatkan jemaah yang sudah mendaftar kepada PPIU lainnya. Adapun tiga PPIU yang mendapat peringatan tertulis karena melanggar ketentuan standar pelayanan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang telah ditetapkan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
  1. PT. Bahtera Nurani Pratama
  2. PT. Sutra Tour Hidayah
  3. PT. Mubina Fifa Mandiri

"Sanksi diberikan untuk memberikan efek jera dan agar tidak ditiru atau dilakukan PPIU lainnya" tegas Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kemenag RI.

Tahun sebelumnya, ada 5 PPIU yang dicabut izin umrahnya. Selengkapnya, bisa dibaca melalui tautan ini: Kementerian Agama Cabut Izin Operasional 5 Travel Umrah Bermasalah.

Post a Comment for "Terbukti Melakukan Pelanggaran, Izin Umrah 2 PPIU Dicabut, 3 Lainnya Diberi Peringatan Tertulis"