Jika PNS atau ASN Meninggal, Apakah Dapat Santunan Kematian ? Ini Jawabannya

Santunan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) disediakan oleh PT. Taspen. Sebagai penyelenggara Jaminan Sosial, khusus bagi ASN, PT Taspen menyediakan 4 Program, yaitu: Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Program Jaminan Kematian. Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

Peserta Program JKM adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima gaji dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peserta Program Jaminan Kematian (dan Jaminan Kecelakaan Kerja) di PT Taspen terdiri dari:
  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  • Pejabat Negara;
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  • DPRD.

Manfaat program JKM, diberikan bagi peserta yang wafat berupa santunan kematian yang terdiri atas:
  1. Santunan sekaligus, diberikan kepada ahli waris Peserta yang wafat sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang dibayarkan 1 (satu) kali.
  2. Uang duka wafat, diberikan kepada ahli waris Peserta yang wafat sebesar 3 (tiga) kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali.
  3. Biaya Pemakaman, diberikan sebesar Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan dibayarkan satu kali sebagai penggantian atas biaya yang meliputi: a. peti jenazah dan perlengkapannya; dan b. tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman.
  4. Bantuan beasiswa, diberikan sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) kepada paling banyak 2 (dua) anak dari Peserta yang wafat dengan ketentuan:
    • Belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah/kuliah;
    • Berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
    • Belum pernah menikah; dan
    • Belum pernah bekerja. Bantuan beasiswa tersebut diberikan jika kepesertaan telah mencapai paling sedikit 3 (tiga) tahun

Informasi lebih lanjut tentang Program Jaminan Kematian atau program lainnya yang diselenggarakan oleh PT. Taspen bisa menghubungi Kontak Resmi PT. Taspen: Jl. Letjen Suprapto No.45, Cempaka Putih Jakarta Pusat, Kode Pos 10520, Telp: (021) 424 1808, Fax : (021) 420 3809, Email: taspen@taspen.co.id

Post a Comment for "Jika PNS atau ASN Meninggal, Apakah Dapat Santunan Kematian ? Ini Jawabannya"