Tata Cara Mengurus Jaminan Karawang Sehat Selama Masa Pandemi Corona



Breaking News !!! Catatan Update 14 September 2020:
Terhitung sejak Senin 14 September 2020, pengajuan Jaminan Karawang Sehat dilayani hanya melalui Aplikasi Karawang Sehat Mobile. Aplikasi tersebut tersedia di Google Playstore



Mohon diperhatikan, dengan berlakunya pengajuan jaminan Karawang Sehat melalui aplikasi Karawang Sehat Mobile sebagaimana disebutkan di atas, maka pengajuan melalui WA (WhatsApp) seperti uraian dalam postingan berikut ini sudah tidak diaktifkan lagi alias sudah tidak berlaku.

Selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Program Jaminan Karawang Sehat menerapkan pelayanan melalui WhatsApp (WA), sebagai pengganti dari pelayanan konvensional melalui loket. Perubahan metode pelayanan ini diterapkan selaras dengan kebijakan social distancing (atau physical distancing) yang disampaikan oleh pemerintah dalam rangka meminimalkan resiko penularan dan/atau penyebarluasan Covid-19.

Dalam pelayanan Karawang Sehat melalui WA ini, tidak ada persyaratan baru, dengan kata lain semua persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh jaminan Karawang Sehat, sama dengan persyaratan saat pelayanan masih dilakukan melalui loket secara face to face (tatap muka).

Perlu digarisbawahi, bahwa pelayanan Karawang Sehat berlaku hanya bagi masyarakat miskin yang tercatat sebagai penduduk Kabupaten Karawang yang belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Untuk memudahkan masyarakat sekaligus petugas menangani pelayanan Karawang sehat melalui WA ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang menerapkan beberapa aturan untuk menjadi perhatian pihak-pihak yang berkepentingan. Layanan ini dibuka setiap hari kerja, Senin sd Jumat, dengan jam penerimaan berkas dimulai dari pukul 08:00 hingga 15:00 WIB. (Sabtu, Minggu, atau Tanggal Merah: Tutup, alias tidak ada pelayanan).

Untuk diketahui, layanan kepesertaan dan/atau permintaan jaminan Karawang Sehat, tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Sedikitnya ada 5 (lima) tahap untuk mendapatkan jaminan Karawang Sehat. Kelima tahap tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, calon peserta Karawang Sehat (dengan bantuan pendamping dari unsur masyarakat) mengajukan permohonan melalui WhatsApp di Nomor 087787958986 dengan format pesan: Mohon bantuan proses jaminan Karawang Sehat a/n ...... (sebutkan sesuai nama calon peserta).

Kedua, pemohon mengirimkan berkas persyaratan yang dibutuhkan melalui nomor WA di atas. meliputi:
  • Foto/scan Rekom Dinsos
  • Foto/scan surat keterangan dari Dinsos yang menyatakan bahwa calon peserta sudah didaftarkan dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
  • Foto/scan Kartu Keluarga (KK)
  • Foto/scan Kartu Tanda Penduduk (bagi calon peserta berusia wajib KTP)
  • Surat Rujukan dari Puskesmas dan/atau Keterangan Rawat di Kelas 3 dari Rumah Sakit
  • Foto rumah calon peserta
  • Foto/scan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa
Ketiga, petugas akan melakukan verifikasi berkas. Jika ada persyaratan yang kurang, atau tidak terbaca dengan jelas, maka petugas akan meminta kepada pemohon agar mengirimkan ulang berkas dimaksud . Untuk menghindari kendala di tahap verifikasi ini, sangat diharapkan agar sebelum mengirimkan berkas persyaratan, telah dipastikan terlebih dahulu bahwa semua berkas sudah lengkap dan dapat terbaca dengan jelas. Berkas yang tidak memenuhi syarat tidak akan diproses.

Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah, selama proses verifikasi berlangsung, pemohon diharapkan tidak bertanya berulang kali melalui WA tentang hasil verifikasi, karena akan mengganggu pemohon lainnya yang sedang mengirim berkas di nomor WA tersebut, di samping akan mengganggu konsentrasi petugas yang sedang bekerja menyelesaikan verifikasi.

Keempat, setelah berkas selesai diverifikasi dan dinyatakan lengkap atau layak mendapatkan jaminan Karawang Sehat, maka selanjutnya petugas akan menginputkan data calon peserta  tersebut dalam basis data Karawang Sehat.

Kelima, petugas akan segera menginformasikan melalui WA kepada pemohon, bahwa calon peserta telah menjadi peserta Karawang Sehat, dengan identitas sesuai KK (Kartu Keluarga), sehingga yang bersangkutan berhak memperoleh jaminan Karawang Sehat. Semua proses di atas terangkum dalam bagan berikut:

Demikian tata cara mengurus jaminan Karawang Sehat melalui WA selama masa pandemi Covid-19. Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Tata Cara Mengurus Jaminan Karawang Sehat Selama Masa Pandemi Corona"