Substansi Format Laporan Pelayanan JKN – BPJS di Fasilitas Kesehatan Primer


Untuk kegiatan pelaporan hasil pelayanan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Bidang Kesehatan mengeluarkan format pelaporan baku untuk seluruh FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama). Format pelaporan tersebut bisa dilihat dan/atau diunduh di tautan ini: Format Laporan Pelayanan JKN-BPJS di FKTP. Format Laporan dimaksud mengandung rumus atau formula sederhana pada kolom yang berisi angka 0 (nol), baik untuk vaiabel Total Kunjungan maupun variabel Total Rujukan. Angka nol tersebut akan berubah secara otomatis mengikuti data yang diinputkan pada setiap kolom yang sesuai.

Format laporan sebagaimana dimaksud di atas lebih merupakan rekapitulasi global jumlah kunjungan maupun jumlah rujukan pasien peserta JKN-BPJS, baik Peserta Terdaftar maupun Peserta Tidak Terdaftar. Yang dimaksud dengan Peserta Terdaftar dalam laporan tersebut adalah pasien yang kepesertaannya tercatat di FKTP dimana pasien tersebut dilayani. Sementara yang dimaksud dengan Peserta Tidak Terdaftar adalah pasien yang kepesertaannya bukan di FKTP dimana pasien tersebut dilayani. Sebagai contoh atau ilustrasi, pasien A adalah peserta JKN BPJS yang kepesertaannya tercatat di FKTP A, suatu ketika berobat di FKTP B, maka pasien A tersebut akan dilaporkan sebagai Peserta Tidak Terdaftar oleh FKTP B. Tetapi jika pasien A itu berobat di FKTP A, maka ia akan dilaporkan sebagai Peserta Terdaftar oleh FKTP A, karena memang kepesertaan yang bersangkutan adalah di FKTP A.

Dalam konsep KBK (Kapitasi Berbasis Kinerja) atau Pay for Performance yang direncanakan akan diterapkan di seluruh FKTP, proporsi kunjungan Peserta Tidak Terdaftar akan berbanding lurus dengan tingkat penilaian kinerja suatu FKTP, yang dengan sendirinya akan berpengaruh pada pembayaran kapitasi bagi FKTP yang melayani, sehingga pada akhirnya tidak akan ada pihak yang dirugikan, baik peserta itu sendiri maupun PPK (Pemberi Pelayanan Kesehatan). Namun demikian, bagi Peserta Tidak Terdaftar sangat disarankan agar secepatnya mengurus perpindahan PPK ke FKTP yang paling sering mereka akses. Dan, petugas kesehatan di suatu FKTP bisa ikut memotivasi Peserta Tidak Terdaftar yang mereka layani agar segera melakukan mutasi PPK sebagaimana dimaksud.

Sebelum informasi ini saya tutup, saya sangat menghimbau kepada kawan-kawan di seluruh FKTP agar tetap melakukan pelaporan secara rutin kegiatan JKN dengan menggunakan Format Baku di atas, bukan yang lain, dan sangat diharapkan laporan dari tiap FKTP sudah diterima oleh Dinas Kesehatan (Seksi Jaminan Kesehatan) selambat-lambatnya tanggal 5 setiap bulannya. Laporan bisa diantar langsung, atau salinannya bisa disampaikan lebih awal melalui email ke alamat ini: LaOdeAhmad.dr@gmail.com dan/atau jamkeskarawang@gmail.com

Terima kasih atas komitmen besar kawan-kawan di FKTP untuk menyukseskan pelaksanaan JKN, termasuk pelaporannya. Harap dicatat, meski entri data melalui aplikasi P-Care di setiap FKTP sudah bisa rutin dilaksanakan, namun laporan sebagaimana dimaksud di atas tetap dibuat dan dikirimkan ke Dinas Kesehatan dalam hal ini Bidang Bina Kesehatan Masyarakat, Seksi Jaminan Kesehatan, dalam interval waktu sebagaimana disebutkan di atas, tidak melampaui deadline yang telah ditetapkan, yakni tanggal 5 (lima). Terima kasih, sukses untuk kita semua. Bravo Karawang, Kota Pangkal Perjuangan !!! (Baca pula Laporan Bulanan FKTP)

Post a Comment for "Substansi Format Laporan Pelayanan JKN – BPJS di Fasilitas Kesehatan Primer"