Kepastian Penjaminan Ibu PBI JKN

Rekaman percakapan saya dengan BPJS Kesehatan terkait Ibu PBI JKN
Pagi-pagi saya dapat pertanyaan dari salah satu Bidan di Puskesmas terkait dengan kepastian penjaminan bagi persalinan seorang Ibu pemegang kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) dari segmen PBI (Penerima Bantuan Iuran). Sekedar catatan saja, saya bukan petugas BPJS; hanya karena takdir Tupoksi saja yang membuat saya harus berkoordinasi dengan BPJS, khususnya BPJS Kesehatan. Kembali ke "laptop", pertanyaan yang disampaikan oleh Ibu Bidan, saya teruskan melalui WA (WhatsApp) ke salah satu petugas BPJS Kesehatan yang membidangi soal ini. Lebih jelasnya, substansi pertanyaan yang saya terima adalah kurang lebih sebagai berikut:

Assalamu’alaikum. Dok, maaf saya dari Puskesmas Kutawaluya, mau tanya Dok. Ada Ibu Bersalin, dia memiliki Kartu KIS, tetapi di Kartu Keluarga (KK) baru yang dimiliki tidak tercantum nama suaminya karena pernikahan siri, dan tentu saja tidak memiliki Surat Nikah. Apakah berlaku penjaminan JKN/BPJS Kesehatan atas ibu tersebut?

Sebelum saya mendapat jawaban dari pihak BPJS Kesehatan, pertanyaan di atas saya jawab secara singkat bahwa "seharusnya bisa", alias berlaku penjaminan bagi yang bersangkutan, tak terkecuali bayi yang dilahirkannya. Dasar argumen saya adalah dari substansi PP 76/2015, yang menegaskan tentang kepastian penjaminan Ibu PBI, sekali lagi Ibu PBI, yang tidak mengait-ngaitkan sedikitpun dengan status pernikahan yang bersangkutan, siri atau non siri, sepanjang sah dalam pandangan Agama, maka penjaminannya dalam JKN diakui secara hukum, seperti yang sudah pernah saya tegaskan pula dalam artikel saya sebelumnya: Harga Mati!!! Bayi dari Ibu PBI JKN Otomatis Jadi Peserta JKN

Alhamdulillah WA saya dijawab oleh BPJS Kesehatan, dan Alhamdulillah juga ada kesepahaman mengenai kasus ini, sebagaimana yang saya tampilkan dalam rekaman percakapan saya via WA di atas. Bravo Karawang, Bravo Indonesia !!! Merdeka !!!

Post a Comment for "Kepastian Penjaminan Ibu PBI JKN"