Posisi TKSK dalam Karawang Sehat



Eksistensi dan legalitas TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Pasal 1 Ayat 1 regulasi tersebut menegaskan eksistensi TKSK sebagai seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau Dinas/Instansi Sosial Propinsi, Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan. Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam klausul tersebut ditegaskan dalam Pasal 19, bahwa masa tugas TKSK adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk masa tugas 3 (tiga) tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan usulan yang diajukan secara berjenjang. 

Sesuai dengan nama yang melekat erat dalam sebutan TKSK, maka eksistensi TKSK dengan sendirinya menyatu dengan fungsi penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Dalam Pasal 1 Ayat 6 Permensos 03/2013 di atas disebutkan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah , terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintag Daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga Negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. 

Perspektif substansial di atas mengerucut pada titik pertemuan antara program karawang sehat dengan upaya-upaya jaminan sosial sebagai bagian tak terpisahkan dari tujuan pemenuhan kebutuhan dasar setiap warga Negara, dalam hal ini kebutuhan akan pelayanan kesehatan berikut pembiayaannya. Titik pertemuan inilah yang kemudian sekaligus menegaskan posisi TKSK di dalamnya.

Kegiatan-kegiatan VerVal (Verifikasi dan Validasi) seputar data kepesertaan dalam program jaminan social sudah menjadi bagian inheren dari eksistensi TKSK. Program jaminan sosial apapun yang bermuara pada fungsi penyelenggaraan kesejahteraan sosial, akan selalu menempatkan TKSK sebagai bagian tak terpisahkan di dalamnya. Hal ini tercermin pula dalam konteks penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi para Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menempatkan TKSK sebagai tenaga sentral dalam kegiatan VerVal.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional menegaskan posisi sentral TKSK. Dalam mekanisme pemutakhiran basis data terpadu program jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu, Permenkes 28/2014 itu sudah menegaskan posisi TKSK sebagai pelaksana kegiatan VerVal. Karawang Sehat adalah bagian tak terpisahkan dari program jaminan sosial di bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang yang diharapkan terintegrasi seluruhnya dalam program jaminan sosial berskala nasional bernama Jaminan Kesehatan Nasional. Integrasi ini tentu saja tidak hanya menyangkut integrasi pembiayaannya, tetapi sekaligus juga integrasi basis datanya. Titik simpul inilah yang membuat posisi TKSK menjadi tidak terpisahkan dalam Karawang Sehat, khususnya dalam kaitan VerVal kepesertaan, lebih-lebih lagi jika VerVal dimaksud menyangkut PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) yang pembiayaan kesehatannya sementara ini masih menginduk dalam Karawang Sehat.

Akhirnya, perspektif itulah yang membuat TKSK ada (atau eksis) dalam Karawang Sehat, meskipun secara redaksional tidak terlihat dalam pasal-pasal regulasi daerah. Dengan Permensos 03/2013, maka TKSK ada (dan bahkan harus ada) dalam setiap kegiatan yang berdimensi penyelenggaraan kesejahteraan sosial, tak terkecuali Karawang Sehat. Wallahua’lam.

Post a Comment for "Posisi TKSK dalam Karawang Sehat"