Jamaah Umrah Indonesia Belum Bisa Terbang Langsung dari Tanah Air ke Saudi, Masih Harus Lewat Negara Ketiga, Ternyata Ini Masalahnya

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengeluarkan pernyataan resmi akan dibukanya kembali pelaksanaan umrah untuk seluruh negara terhitung mulai tanggal 1 Muharam 1443 H, bertepatan dengan 10 Agustus 2021 M. 

Meskipun umrah akan dibuka untuk semua negara dalam waktu dekat ini, namun ada negara yang jamaahnya diizinkan bisa terbang langsung ke Saudi, ada pula yang harus melewati negara ketiga sebelum akhirnya bisa terbang ke Saudi.

Keterangan pers yang disampaikan pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyebutkan, jamaah umrah dari sebagian besar negara di dunia diizinkan untuk bisa terbang langsung ke Saudi dari negaranya masing-masing tanpa harus melakukan karantina selama 14 hari di negara lainnya. 

Qodarullah, Indonesia masih masuk dalam kelompok negara yang jamaah umrahnya belum diperbolehkan terbang langsung ke Saudi dari Tanah Air tercinta. Jamaah umrah kita boleh terbang ke Saudi hanya dari negara ketiga setelah menjalani karantina selama 14 hari di negara tersebut.

Ada 9 negara yang jamaah umrahnya belum diizinkan bisa terbang langsung ke Saudi kecuali setelah menyelesaikan masa karantina 14 hari di negara ketiga. Sembilan negara tersebut adalah India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon. Di luar 9 negara ini, jamaah umrahnya diperbolehkan terbang langsung ke Saudi dari negaranya masing-masing.

Yang dimaksud dengan negara ketiga oleh Pemerintah Saudi adalah semua negara di luar 9 negara tersebut di atas. Dengan kondisi seperti ini, maka jamaah umrah Indonesia bisa memilih negara ketiga terdekat untuk melaksanakan karantina selama 14 hari sebelum akhirnya bisa terbang ke Saudi. Yang paling dekat tentu saja adalah Brunai Darussalam, Malaysia, atau Singapura.

Adanya persyaratan administratif karantina 14 hari di negara ketiga bagi jamaah dari 9 negara di atas, terkait langsung dengan situasi Covid-19 di 9 negara tersebut yang dinilai oleh Pemerintah Saudi masih berada dalam "zona merah".

Di luar persyaratan wajib karantina 14 hari di negara ketiga, ada tantangan tersendiri pula bagi para jamaah umrah yang menggunakan vaksin Covid-19 asal Cina saat melakukan vaksinasi, seperti Sinovac dan/atau Sinopharm. Memang, Pemerintah Saudi sudah mengakui penggunaan kedua vaksin asal Cina tersebut, namun untuk persyaratan umrah dibutuhkan satu kali suntikan penguat (booster) dengan vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.

Berkaitan dengan permasalahan di atas, Kementerian Agama RI menyatakan akan melakukan lobi-lobi diplomatik dengan Pemerintah Saudi. Semoga berhasil. Aamiin.

Post a Comment for "Jamaah Umrah Indonesia Belum Bisa Terbang Langsung dari Tanah Air ke Saudi, Masih Harus Lewat Negara Ketiga, Ternyata Ini Masalahnya"