![]() | |
Hari raya Idul Adha merupakan momen istimewa bagi umat Islam. Ketika Idul Adha bertepatan dengan hari Jumat, muncul pertanyaan yang cukup sering ditanyakan oleh umat: Apakah tetap wajib melaksanakan shalat Jumat jika sudah melaksanakan shalat Id di pagi harinya?
Pertanyaan ini tidak hanya relevan dari sisi fiqih, tetapi juga menyangkut kemudahan (rukhshah) dan kemaslahatan umat. Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan pandangan para ulama dari berbagai mazhab.
🕌 Perbedaan Pendapat Ulama
1. Mazhab Hanafi
Mazhab ini berpendapat bahwa shalat Jumat tetap wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, meskipun telah melaksanakan shalat Id. Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa shalat Id dapat menggugurkan kewajiban Jumat.
2. Mazhab Maliki
Serupa dengan Hanafiyah, mazhab Maliki menyatakan bahwa kewajiban shalat Jumat tidak gugur karena shalat Id. Keduanya merupakan ibadah yang berdiri sendiri dengan hukum wajib masing-masing.
3. Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i—yang banyak dianut di Indonesia—menyatakan bahwa shalat Jumat tetap wajib bagi mereka yang mukim dan memenuhi syarat. Shalat Id tidak menggantikan atau meringankan kewajiban Jumat.
4. Mazhab Hanbali
Dalam mazhab Hanbali, terdapat keringanan (rukhshah) bagi orang yang sudah melaksanakan shalat Id untuk tidak menghadiri shalat Jumat. Namun, sebagai gantinya, mereka tetap wajib melaksanakan shalat Dzuhur di rumah.
Pendapat ini berdasarkan hadits dari Nabi Muhammad ﷺ:
“Sesungguhnya kalian telah mendapatkan dua hari raya dalam satu hari ini. Barang siapa yang mau, maka shalat Jumat kami izinkan untuk tidak mengerjakannya. Namun kami akan tetap melaksanakan shalat Jumat.”
(HR. Abu Daud, Ibnu Majah; hadits hasan)
Pendapat 4 mazhab di atas dirangkum dalam tabel berikut ini:
Mazhab | Hukum Shalat Jumat saat Idul Adha jatuh di hari Jumat |
---|---|
Hanafi | Shalat Jumat tetap wajib meskipun sudah shalat Id. Keduanya adalah ibadah tersendiri. |
Maliki | Shalat Jumat tetap wajib. Shalat Id tidak menggugurkan kewajiban Jumat. |
Syafi’i | Shalat Jumat wajib bagi mukim. Tidak ada dispensasi hanya karena telah shalat Id. |
Hanbali | Orang yang sudah shalat Id diberi keringanan untuk tidak hadir Jumat, tapi harus mengganti dengan shalat Dzuhur. |
📌 Praktik Para Sahabat
Beberapa sahabat Nabi seperti Utsman bin Affan juga pernah memberikan dispensasi bagi penduduk luar kota Madinah yang sudah shalat Id untuk tidak kembali menghadiri shalat Jumat.
📚 Kesimpulan
- Bagi imam masjid jami’ dan para khatib: Tetap wajib menyelenggarakan shalat Jumat, karena sebagian jamaah mungkin tidak menghadiri shalat Id.
- Bagi jamaah yang sudah shalat Id:
- Dianjurkan tetap shalat Jumat, terutama menurut pendapat mazhab Syafi’i dan mayoritas ulama.
- Jika mengikuti pendapat mazhab Hanbali, boleh tidak shalat Jumat, asalkan tetap mengganti dengan shalat Dzuhur.
✍️ Penutup
Islam memberikan kemudahan dalam beragama, namun tetap menjaga ketertiban dan kesempurnaan ibadah. Jika Idul Adha bertepatan dengan hari Jumat, mari manfaatkan kedua momen mulia tersebut untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita, tanpa mengurangi semangat menghadiri shalat Jumat sebagai kewajiban mingguan yang agung.
Semoga bermanfaat dan menambah pemahaman kita semua.
Post a Comment for "Ketika Idul Adha Jatuh pada Hari Jumat: Bagaimana Hukum Shalat Jumat Pada Hari Itu?"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.