Menkes Tetapkan 13 Lembaga Resmi Penyelenggara Akreditasi Fasyankes Primer

Menteri Kesehatan RI, Budi G Sadikin.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G Sadikin, menetapkan 13 (tiga belas) lembaga resmi penyelenggara akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) primer di Indonesia. Penetapan sebagaimana dimaksud dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia, Nomor HK.01.07/Menkes/32/2023 Tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi.
Tiga belas lembaga resmi penyelenggara akreditasi fasyankes primer yang ditetapkan melalui KMK di atas, terdiri dari:
  1. Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer;
  2. Lembaga Akreditasi Fasyankes Seluruh Indonesia;
  3. Komite Akreditasi Kesehatan Pratama;
  4. Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pelayanan Kesehatan Paripurna;
  5. Lembaga Akreditasi Faskes Indonesia;
  6. Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia;
  7. Lembaga Akreditasi Mutu Fasyankes Indonesia;
  8. Lembaga Akreditasi Independen Semar Bhakti Nusantara;
  9. Komite Mutu Kesehatan Primer;
  10. Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Lipa Mitra Nusa;
  11. Aski Klinik Indonesia;
  12. Lembaga Akreditasi Puskesmas, Klinik, dan Laboratorium Indonesia; dan
  13. Lembaga Akreditasi Prima Husada.
Dalam melakukan tugas membantu Menteri Kesehatan RI dalam melaksanakan survei akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, lembaga penyelenggara akreditasi fasyankes tersebut di atas memiliki 10 (sepuluh) kewajiban sebagai berikut:
  1. melaksanakan survei akreditasi yang berpedoman pada standar akreditasi yang telah ditetapkan oleh Menteri dan kebijakan lain terkait Akreditasi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan; dan petunjuk teknis survei akreditasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan;
  2. melaporkan hasil pelaksanaan survei akreditasi dan rekomendasi status akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi berdasarkan hasil verifikasi laporan survei akreditasi kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui sistem informasi mutu  pelayanan kesehatan;
  3. melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan atas penyelenggaraan Akreditasi secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan; 
  4. terakreditasi oleh lembaga pengakreditasi lembaga penyelenggara akreditasi nasional dan/atau internasional secara berkala, paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkan, yang dibuktikan dengan dokumen telah terakreditasi;
  5. memberlakukan tarif survei akreditasi sesuai dengan standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri;
  6. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan akreditasi, dan tidak melakukan kecurangan (fraud) termasuk dalam pelaksanaan survei sampai dengan penyampaian rekomendasi penetapan status akreditasi;
  7. melakukan pelatihan calon surveior akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Tranfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi menggunakan kurikulum dan modul pelatihan terkait, yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan;
  8. mematuhi target indikator kinerja lembaga serta menetapkan dan melaksanakan program kerja lembaga untuk mencapai target indikator kinerja lembaga, sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan;
  9. menetapkan indikator mutu lembaga beserta target yang harus dicapai serta menetapkan dan melaksanakan program untuk mencapai target indikator mutu lembaga; dan
  10. menugaskan tim surveior yang memiliki sertifikat pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan ditetapkannya lembaga penyelenggara akreditasi fasyankes primer sebagaimana tersebut di atas, diharapkan prosesakreditasi dan atau reakreditasi fasyankes primer bisa secepatnya dilaksanakan setelah sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. 

Pada saat yang sama, seluruh fasyankes, terutama (meski tidak terbatas) fasyankes primer, diharapkan tetap selalu mengupayakan dan mempertahankan budaya mutu dalam seluruh kegiatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di fasyankes masing-masing, tanpa harus menunggu jadwal survey akreditasi dari lembaga penyelenggara akreditasi.

Melalui budaya mutu yang tiada henti, penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berkualitas dapat diwujudkan, dan harapan peningkatan derajad kesehatan masyarakat bisa dicapai.  (Lihat Naskah: KMK Nomor HK.01.07/Menkes/32/2023 Tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi)

Post a Comment for "Menkes Tetapkan 13 Lembaga Resmi Penyelenggara Akreditasi Fasyankes Primer"