Wow, Standar Tarif Kapitasi Puskesmas Berubah Total, Ada 4 Kriteria Teknis Paling Menentukan


Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional seolah menjadi kado tahun baru bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, baik di level FKTP (fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama) maupun FKRTL (fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut).

Di level puskesmas, regulasi baru yang diundangkan tanggal 9 Januari 2023 ini menetapkan rentang standar tarif kapitasi sebesar RP. 3.600,- (tiga ribu enam ratus rupiah) sampai dengan Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah)  per peserta per bulan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 huruf a. 

Penentuan dan atau penetapan besaran tarif kapitasi Puskesmas dalam Permenkes 3/2023 ini sangat ditentukan oleh 4 (empat) kriteria teknis sebagai berikut:

  1. sumber daya manusia;
  2. kelengkapan sarana dan prasarana;
  3. lingkup pelayanan; dan
  4. komitmen pelayanan.

Besaran tarif kapitasi puskesmas berdasarkan kriteria teknis pertama, yakni sumber daya manusia, dihitung berdasarkan jumlah ketersediaan dokter, atau rasio dokter terhadap jumlah peserta terdaftar,  dan/atau ketersediaan dokter gigi.  Kapitasi puskesmas terendah sebesar Rp. 3.600,- berlaku bagi puskesmas tanpa dokter dan sekaligus tanpa dokter gigi. Adapun kapitasi tertinggi sebesar Rp. 7.000,- berlaku untuk puskesmas yang memenuhi 2 (dua) kriteria sekaligus, yaitu: Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000, dan terdapat dokter gigi.

Apabila puskesmas memiliki dokter dengan rasio  1:≤5000 tetapi tidak memiliki dokter gigi, maka besaran tarif kapitasinya adalah Rp. 6.300,- per peserta per bulan. Besaran tarif kapitasi ini akan menurun lagi menjadi Rp. 6.000,- pada puskesmas yang memiliki dokter dengan rasio 1:>5000 dan tersedia dokter gigi. Jika rasio dokter yang ada di puskesmas 1:>5000 dan tidak ada dokter gigi, tarif kapitasinya sebesar Rp. 5.300,- per peserta per bulan. Jika puskesmas tidak memiliki dokter, tetapi ada dokter gigi, tarif kapitasinya adalah sebesar Rp. 4.300,- per peserta per bulan.

Pertanyaannya kemudian adalah, kapan puskesmas bisa mendapatkan kapitasi tertinggi sebesar Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) per peserta per bulan sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 huruf a ? Jawabannya adalah ketika puskesmas mampu atau memenuhi syarat untuk mendapatkan poin tambahan dari 3 (tiga) kriteria teknis lainnya yaitu: kelengkapan sarana dan prasarana; lingkup pelayanan; dan komitmen pelayanan.

Penilaian kriteria teknis kelengkapan sarana dan prasarana melihat terutama ketersediaan sarana prasarana yang diperlukan dalam pemberian pelayanan oleh dokter dan dokter gigi.

Sementara itu, kriteria teknis lingkup pelayanan ditentukan berdasarkan risiko peserta terdaftar, yang penetapannya dilakukan berdasarkan koefisien risiko menurut jenis kelamin dan usia peserta terdaftar.

Adapun kriteria teknis komitmen pelayanan, ditentukan berdasarkan kinerja puskesmas, yang penetapannya dilakukan berdasarkan tingkat kunjungan peserta ke puskesmas, optimalisasi peran pemberi pelayanan kesehatan dasar (gatekeeper), dan optimalisasi pelayanan promotif-preventif, dimana ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Ketentuan selengkapnya mengenai hal di atas bisa dicermati dalam Permenkes 3 Tahun 2023.

Post a Comment for "Wow, Standar Tarif Kapitasi Puskesmas Berubah Total, Ada 4 Kriteria Teknis Paling Menentukan"