Meluruskan Informasi Salah Kaprah Tentang Mandi Wajib Menjelang Puasa Ramadhan

Bulan Ramadhan adalah salah satu bulan suci yang memiliki banyak keutamaan. Di dalamnya ada satu malam yang sangat spesial, disebut malam kemuliaan (Lailatul Qodar). Alquran menegaskan bobot kemuliaan, keutamaan dan atau keistimewaan momentum berharga itu bahkan lebih baik dari seribu bulan.

لَيْلَةُ الْقَدْرِ ۙ خَيْرٌ مِّنْ اَلْفِ شَهْرٍ 

"Malam kemuliaan itu lebih baik daripada seribu bulan" (QS. Al-Qadr Ayat 3)

Informasi mengenai keistimewaan bulan Ramadhan seringkali bercampur baur dengan aneka informasi lainnya yang tidak jarang dinisbatkan pula pada kesucian bulan Ramadhan sehingga terkesan seolah-olah informasi tersebut benar dan patut untuk diterapkan.

Bisa kita saksikan, setiap kali menjelang bulan Ramadhan tiba, banyak beredar tulisan di media massa tentang doa mandi sebelum memasuki puasa Ramadhan. Tidak terhitung jumlah postingan serupa beredar di berbagai platform media sosial, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah sebelum memasuki bulan suci Ramadhan kita diharuskan melakukan mandi wajib, dan jika tidak dilaksanakan maka puasa yang dilakukan menjadi tidak sah. Ini yang harus diluruskan agar tidak berkembang pemahaman salah kaprah yang menganggap mandi wajib sebagai syarat atau bahkan rukun dari puasa Ramadhan.

Merujuk keterangan yang disampaikan dalam halaman resmi situs NU Online, ulama-ulama kita sudah menegaskan, bahwa mandi wajib bukan merupakan keharusan menjelang bulan Ramadhan. Mandi wajib menjadi keharusan hanya bagi orang yang berhadats besar yang akan melakukan ibadah yang disyaratkan demikian seperti shalat lima waktu dan tawaf, sedangkan puasa tidak termasuk.

Bahkan, masih dari sumber yang sama, orang yang pada malam harinya memiliki hadats junub (hadats besar) seperti karena mimpi basah atau telah melakukan hubungan suami istri misalnya, jika ia belum sempat mandi wajib sebelum waktu imsak, puasanya di siang hari tetap sah, selama syarat dan rukunnya terpenuhi, sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Mausu’atul Fiqhiyyah (16/55) berikut ini:

يَصِحُّ مِنْ الْجُنُبِ أَدَاءُ الصَّوْمِ بِأَنْ يُصْبِحَ صَائِمًا قَبْل أَنْ يَغْتَسِل. فَإِنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ قَالَتَا : نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أِنْ كَانَ لِيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ.

“Orang yang memiliki hadats junub (hadats besar), sah melaksanakan puasa meski ia belum sempat mandi besar sampai pagi puasa. Siti ‘Aisyah dan Ummu Salamah pernah berkata, ‘Kami melihat Nabi Muhammad saw pagi-pagi masih memilki hadats junub yang bukan karena mimpi basah, lalu beliau mandi besar dan tetap melaksanakan puasa”

Kembali ke perkara mandi, saat bulan puasa memang ada anjuran mandi, tapi bukan mandi wajib, melainkan mandi sunnah yang dianjurkan pada setiap malam bulan puasa, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri (1/81) berikut ini:

و بقية الأغسال المسنونة مذكورة في المطولات منها الغسل لدخول المدينة الشريفة...ولكل ليلة من رمضان و قيده الأذرعي بمن يحضر الجماعة والمعتمد عدم التقييد بذالك

“Dan adapun mandi yang disunnahkan telah disebutkan dalam kitab-kitab yang panjang pembahasannya. Di antaranya adalah membersihkan badan karena hendak memasuki kota Madinah, dan setiap malam di bulan Ramadhan. Imam Al-Adzra’i hanya membatasi pada orang yang hendak menghadiri ibadah berjemaah, sementara menurut pendapat yang kuat tidak ada pembatasan dalam hal itu”

Dari uraian singkat di atas dapat disimpulkan bahwa, tidak ada keharusan untuk mandi wajib menjelang bulan Ramadhan karena hal tersebut tidak termasuk syarat atau rukun puasa ramadhan. Yang ada hanya mandi sunnah, dan itu pun berlaku pada setiap malam bulan Ramadhan, bukan menjelang memasuki bulan Ramadhan. Wallahua’lam.

Post a Comment for "Meluruskan Informasi Salah Kaprah Tentang Mandi Wajib Menjelang Puasa Ramadhan"