Contoh SOP Penilaian Hadiah Utama Umrah Dalam Rangka Peringatan Hari Kesehatan Nasional

(Baca juga: Contoh Instrumen Penilaian Hadiah Utama Umrah dalam Rangka HKN).)

Latar Belakang

Hadiah umrah dalam peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, kontribusi, dan integritas insan kesehatan. Agar proses penetapan penerima hadiah berlangsung objektif, transparan, dan dapat diikhtiarkan, diperlukan sistem penilaian yang terstruktur melalui SOP ini.

Tujuan

Menetapkan mekanisme penilaian penerima hadiah umrah secara adil dan terukur. Menjamin bahwa hadiah diberikan berdasarkan prestasi dan kontribusi, bukan undian. Menumbuhkan budaya ikhtiar, dedikasi, dan inovasi dalam pelayanan kesehatan.

Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk seluruh unit pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, termasuk Puskesmas, UPTD, dan bidang-bidang terkait yang mengirimkan nominasi.

Definisi

  • Kandidat: Pegawai yang dinominasikan oleh unit kerja masing-masing.
  • Penilai: Tim yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan.
  • Instrumen Penilaian: Rubrik atau lembar skor dengan bobot tertentu untuk setiap aspek.
  • Dokumentasi Pendukung: Berkas kinerja, laporan kegiatan, bukti inovasi, daftar hadir, dan testimoni masyarakat.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Peraturan Menteri Kesehatan terkait Pembinaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
  • Peraturan-peraturan internal Dinas Kesehatan mengenai pembinaan pegawai.
  • Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan tentang Pembentukan Panitia HKN dan Tim Penilai Hadiah Umrah.

Kriteria Penilaian

Kriteria penilaian menggunakan instrumen resmi dengan bobot berikut:

  • Komitmen & Keteladanan Pelayanan – 25%
  • Kontribusi terhadap Program Kesehatan – 25%
  • Inovasi dan Inisiatif – 20%
  • Dampak bagi Masyarakat – 20%
  • Integritas & Rekam Jejak – 10%

Setiap indikator dinilai dengan skala 1–5.

Tim Penilai

Tim Penilai berjumlah minimal 3 orang, terdiri dari:

  • Kepala Bidang/pejabat struktural terkait,
  • Perwakilan bidang kesmas/yankes/p2p,
  • Perwakilan profesi atau tokoh independen.

Tim Penilai ditetapkan melalui SK resmi Kepala Dinas. Penilai wajib menandatangani Pakta Integritas.

Prosedur Penilaian

1. Pengusulan Kandidat
Setiap unit kerja dapat mengusulkan maksimal dua nama calon penerima hadiah. Pengusulan wajib dilampiri: Daftar riwayat kontribusi, Bukti kegiatan/inovasi, Resume kehadiran, Surat rekomendasi Kepala Unit.
2. Verifikasi Berkas
Panitia melakukan verifikasi awal kelengkapan dokumen. Kandidat dengan berkas tidak lengkap dinyatakan gugur administrasi.
3. Penilaian Dokumen
Tim Penilai menilai dokumen menggunakan instrumen resmi. Setiap penilai mengisi lembar skor secara mandiri. Nilai dikumpulkan oleh Sekretariat Panitia dan direkap tanpa revisi.
4. Wawancara (Opsional)
Dilakukan apabila terdapat dua kandidat dengan nilai akhir yang sangat berdekatan (< 0,2).
5. Validasi Lapangan (Jika Diperlukan)
Tim penilai dapat melakukan validasi ke lokasi kerja untuk memastikan kebenaran informasi.
6. Penetapan Pemenang
Nilai akhir diperoleh dari rata-rata tertimbang seluruh penilai. Kandidat dengan nilai akhir tertinggi dan minimal kategori Baik (≥ 4,00) berhak memperoleh hadiah umrah. Hasil diputuskan melalui rapat pleno Tim Penilai. Tidak diperkenankan ada intervensi, lobi, atau permintaan khusus.
7. Pengumuman
Hasil penilaian diumumkan pada puncak acara HKN melalui: Panggung utama, Surat resmi ke seluruh unit kerja, Media internal Dinkes (jika ada).

Dokumentasi

Seluruh dokumen penilaian, rekap skor, dan notulen rapat dijadikan arsip resmi (minimal disimpan 3 tahun).

Etika Penilaian

  • Menjunjung tinggi objektivitas dan akuntabilitas.
  • Menolak segala bentuk titipan atau tekanan pihak luar.
  • Menjaga kerahasiaan nilai dan data pribadi peserta.
  • Mengedepankan asas keadilan dan meritokrasi.

Larangan

  • Hadiah umrah tidak boleh ditentukan melalui undian.
  • Tidak boleh ada pungutan atau kontribusi biaya dari kandidat.
  • Tidak boleh ada pemalsuan data dan dokumen.

Penutup

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat disempurnakan sesuai kebutuhan. Dengan SOP ini, hadiah umrah tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga sarana membangun budaya ikhtiar, integritas, dan kontribusi nyata insan kesehatan. (Baca juga: Contoh Instrumen Penilaian Hadiah Utama Umrah dalam Rangka HKN).)

Post a Comment for "Contoh SOP Penilaian Hadiah Utama Umrah Dalam Rangka Peringatan Hari Kesehatan Nasional"