Beberapa Ketentuan yang Perlu Diketahui dalam Perhitungan TPP


Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan perhitungan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) perlu diketahui oleh setiap pegawai. Beberapa ketentuan tersebut berlaku pula dalam perhitungan Kapitasi bagi tenaga fungsional yang berdasarkan regulasi yang ada memiliki hak atas kapitasi tersebut. Inilah beberapa ketentuan itu:
  • PNS yang menjalani Cuti Besar karena sakit lebih dari 20 hari kerja dengan Keterangan Dokter diberikan TPP sebesar 50%
  • PNS yang Cuti Bersalin masih memiliki hak atas TPP sebesar 50%
  • PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dikenakan pengurangan TPP sebesar 3% perhari
  • Hadir terlambat tanpa izin dikenakan pengurangan sebesar 0,5% per 60 menit
  • Pulang lebih cepat tanpa izin dikenakan pengurangan TPP sebesar 0,5% per 60 menit
Pembaca yang budiman, kesalahan atau kekurangan dalam upaya saya menginformasikan ulang ketentuan-ketentuan di atas dapat saja terjadi meskipun saya selalu berusaha maksimal untuk menghindarinya. Oleh karena itu manfaatkanlah saluran khusus ini: Menampung Keluhan dan Saran Perbaikan Layanan untuk mengupayakan perbaikan-perbaikan yang diperlukan bagi kemaslahatan bersama yang lebih baik lagi.

Terima kasih. Bravo Karawang; Kota Pangkal Perjuangan!!! (Oya, pastikan tidak melewatkan info ini ya: Ini Yang Tidak Boleh Memperoleh TPP)

Post a Comment for "Beberapa Ketentuan yang Perlu Diketahui dalam Perhitungan TPP"