Ini yang Tidak Boleh Mendapat TPP


Pegawai Negeri Sipil yang tidak boleh memperoleh TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) atau kehilangan hak untuk mendapatkan tambahan penghasilan, diantaranya adalah sebagai berikut:
  • PNS yang menjalani Cuti Besar dan Cuti Diluar Tanggangan Negara
  • PNS yang melaksanakan Tugas Belajar
  • PNS yang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun
  • PNS dalam masa penahanan proses hukum selama 20 hari
  • PNS dalam masa menjalani putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  • PNS yang bekerja pada instansi yang menerapkan sistem pengelolaan keuangan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dan atau remunerasi
  • PNS yang dibebaskan sementara dari jabatan selama menjadi Kepala Desa
  • PNS yang diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri atau dibebaskan sementara dari jabatan
Jika ingin menanggapi ketentuan di atas, atau ingin memberikan masukan atas ketentuan-ketentuan di atas, silahkan manfaatkan form dalam tulisan ini: Menampung Keluhan dan Saran Perbaikan Layanan. Terima Kasih. Sukses selalu untuk kita semua.

Post a Comment for "Ini yang Tidak Boleh Mendapat TPP"