Tim Inspeksi Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI bersama dengan Satgas Penegakan Hukum Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal secara rutin melakukan penindakan tegas terhadap produk ilegal. Diharapkan melalui kegiatan seperti ini masyarakat lebih terlindungi kesehatannya dari akibat buruk peredaran produk-produk yang belum terjamin keamanannya sesuai dengan amanah UU No. 36 Tahun 2010 tentang Kesehatan.
Jumlah dan jenis peralatan kesehatan yang beredar secara ilegal cukup banyak. Salah satu diantaranya adalah Lensa Kontak. Belum lama ini, Tim Inspeksi Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI bekerjasama dengan BPOM dan POLRI telah melakukan penindakan peredaran produk ilegal secara online, khusus ke sumber peredaran lensa kontak ilegal di salah satu wilayah di Jakarta Pusat (10/6). Seperti diberitakan di situs resmi Kementerian Kesehatan, lokasi tersebut ternyata merupakan sumber peredaran lensa kontak ilegal ke seluruh Indonesia.
Fantastis, dari hasil inspeksi ditemukan 212.000 pasang lensa kontak ilegal yang dikemas dalam 303 box. Selain itu ditemukan juga proses pengemasan ilegal yang melanggar Permenkes No.1189/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Produksi Alat Kesehatan dan PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga). Polri telah menarik semua barang bukti tersebut dan disimpan di gudang Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya dimusnahkan setelah selesai pemeriksaan.
Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Maura Linda Sitanggang menegaskan bahwa kemasan lensa kontak ilegal ini sangat tidak steril dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Padahal untuk setiap pendistribusian alat kesehatan harus memiliki ijin yang terdaftar di Kementerian Kesehatan RI sebelum didistribusikan ke masyarakat. Selain itu, pengimpor juga harus mengantongi ijin sebagai distributor.
Maura mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam membeli alat kesehatan atau PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga). Jangan tergiur dengan harga murah. “Suatu produk kesehatan seperti lensa kontak harus terjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya. Belilah di optik yang berizin dan senantiasa mengkonsultasikan ke tenaga kesehatan sebelum menggunakannya”, tandas Maura seperti dikutip dalam salah satu situs Kementerian Kesehatan “Sehat Negeriku”.
Dalam rangka membantu masyarakat memudahkan mengecek legalitas produk Alkes (Alat Kesehatan) maupun PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga), Kementerian Kesehatan menyediakan akses online untuk kepentingan tersebut. Silahkan lihat di tautan ini: Info Alat Kesehatan dan PKRT. Periksa izin distribusi tiap produk. Jika tidak tercantum, maka produk tersebut bisa dipastikan ilegal dan tentu saja dapat dilaporkan.
Ingat, sesuai dengan amanah UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat 1 ditegaskan bahwa Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. (Terima kasih kawan-kawan sudah mengakses Blog ini. Semoga bermanfaat. Sukses selalu untuk kita semua).
Post a Comment for "Awas Membahayakan, Peredaran Alat Kesehatan Ilegal di Sekitar Kita"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.