Hindari Umrah Bermasalah, Kemenag Ingatkan Publik 5 Pasti

Menyusul langkah tegas yang ditempuh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji & Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama RI beberapa waktu lalu, yakni memberi sanksi kepada 7 (tujuh) PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), dan 6 (enam) BPW (Biro Perjalanan Wisata) yang dilaporkan ke Bareskrim Polri sehubungan tidak memiliki izin resmi penyelenggaraan umrah, maka publik diminta untuk selalu waspada, hati-hati, selektif dan cermat dalam menyikapi berbagai tawaran program umrah yang semakin banyak. Berprasangka buruk pada PPIU memang tak boleh, tetapi waspada adalah sebuah keharusan demi kemaslahatan yang lebih besar. 
Tujuh PPIU yang mendapat sanksi dari Kementerian Agama adalah:
  1. PT. Mulia Wisata Abadi,
  2. PT. Senabil Madinah Barakah,
  3. PT. Al Aqsa Jisra Dakwah,
  4. PT. Mediterania Travel,
  5. PT. Muaz Barakat Safar,
  6. PT. Pandi Kencana Murni, dan
  7. PT. Mustaqbal Lima Wisata.

Sementara itu, 6 BPW yang dilaporkan ke Bareskrim Polri adalah:
  1. PT. Baitussalam Papua Tour & Travel,
  2. PT. Al Fatih, PT. Uslub,
  3. PT. Nur Medinah Intermedia,
  4. PT. E-Consultan,
  5. PT. Baburrahman, dan
  6. PT. Rumi (Rumah Manasik Indonesia).

Tingginya animo masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah, dan banyaknya pilihan penyelenggara yang ada, jika masyarakat atau publik tidak cemat atau hati-hati memilih maka akan sangat berpotensi menimbulkan permasalahan, termasuk penipuan. Sejumlah fakta sudah membuktikannya. Seperti disampaikan oleh pihak Inspektorat Jenderal Kemenag, M. Jasin dalam siaran persnya beberapa waktu lalu, bahwa penipuan umrah banyak sekali bentuknya. Yang paling sering adalah, jamaah umrah gagal berangkat, padahal sudah menyetor sejumlah uang ke pihak travel. Kemenag sering menerima laporan calon jamaah umrah gagal berangkat padahal sudah berada di bandara.

Dalam rangka menghindari permasalahan erkait penyelenggaraan mah ini, maka Kemeneian Agama RI melalui Direktur Pembinaan Haji dan Umrah, Muhajirin Yanis, beberapa waktu lalu mengingatkan publik untuk selalu memastikan 5 (lima) hal agar tidak tertipu dengan aneka janji atau iming-iming yang ditawarkan penyelenggara umrah. Kelima hal tersebut, dipopulerkan dengan isilah 5 (Lima) Pasti Umrah, yaitu:
  1. Pastikan Penyelenggara Umrah Berizin,
  2. Pastikan Penerbangan dan Jadual Keberangkatan,
  3. Pastikan Program Layanannya,
  4. Pastikan Hotelnya, dan
  5. Pastikan Visanya

Daftar Penyelenggara Umrah Berizin dapat dilihat di link atau tautan ini: Daftar Penyelenggara Umrah Berizin. Bagi masyarakat yang mungkin tidak familier dengan internet, kepastian legalitas PPIU dapat ditanyakan langsung di Kantor Kemenag setempat. Kementerian Agama RI mengingatkan, “Supaya aman, jangan sungkan-sungkan mencari informasi di Kemenag, travel umrah mana saja yang rekam jejaknya baik, aman, dan terpercaya”.

Post a Comment for "Hindari Umrah Bermasalah, Kemenag Ingatkan Publik 5 Pasti"