Klarifikasi Pembayaran Klaim Pelayanan Prolanis di Puskesmas


Pengelola Prolanis Puskesmas Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau, foto bersama dengan peserta Senam Prolanis.
Komponen pembiayaan dalam pelaksanaan Prolanis (Program Pengelolaan Penyakit Kronis) di FKTP selama ini terdiri dari:

  1. Pembiayaan pemeriksaan kadar gula darah peserta Prolanis
  2. Pembiayaan konseling/edukasi
  3. Pembiayaan instruktur senam
  4. Pembiayaan konsumsi penyelenggaraan Prolanis

BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada FKTP yang menyelenggarakan Prolanis sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Beberapa diantara ketentuan tersebut telah diinformasikan dalam artikel sebelumnya (Baca: Pemeriksaan Kadar Gula Darah Peserta Prolanis).

Pembayaran Klaim atas pembiayaan kegiatan Prolanis di FKTP, khususnya di Puskesmas, akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan dengan pola sebagai berikut:

  • Pembayaran atas klaim kegiatan pemeriksaan kadar gula darah peserta Prolanis akan dilakukan melalui rekening Kapitasi Puskesmas.
  • Pembayaran atas klaim tiga kegiatan lainnya (konseling/edukasi, instruktur senam, dan konsumsi) akan dilakukan secara cash tanpa melalui rekening Kapitasi Puskesmas.

Terkait pembayaran yang dilakukan melalui rekening Kapitasi Puskesmas, konsekuensinya adalah selama Puskesmas masih berstatus Non BLUD maka dana tersebut kemudian harus disetor ke Kas Daerah oleh Puskesmas. Dengan konsekuensi seperti ini, maka perencanaan kegiatan Prolanis, khususnya yang berhubungan dengan pengadaan alat maupun bahan-bahan yang digunakan untuk kegiatan pemeriksaan kadar gula darah peserta Prolanis, sumber pembiayaannya harus dipastikan berasal dari dana Kapitasi.

Satu hal yang perlu digarisbawahi oleh FKTP atau Puskesmas adalah, kegiatan Prolanis merupakan 1 (satu) indikator dari 3 (tiga) indikator dalam variabel Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan. Dua indikator lainnya adalah, Angka Kontak, dan Rasio Rujukan NonSpesialisik. Jika FKTP atau Puskesmas mampu mengupayakan ketiga indikator dimaksud berada dalam Zona Prestasi, maka Puskesmas berhak menerima pembayaran Kapitasi sebesar 115% dari norma kapitasi yang telah ditetapkan. Ketentuan ini tinggal menunggu realisasi pelaksanaannya dalam waktu yang tidak lama lagi.
La Ode Ahmad
La Ode Ahmad Assalamu'alaikum. Selamat datang di profil saya. Perkenalkan, saya La Ode Ahmad, seorang dokter, penulis, dan aparatur sipil negara yang saat ini mengemban amanah sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Melalui blog ini, saya berbagi berbagai tulisan mengenai kesehatan, haji dan umrah, kebijakan kesehatan, perjalanan, serta refleksi kehidupan yang saya harapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Saya meyakini bahwa ilmu akan semakin bernilai ketika dibagikan, dan pengalaman akan semakin bermakna ketika dapat menjadi pelajaran bagi orang lain. Terima kasih telah berkunjung. Semoga setiap artikel yang Anda baca dapat menambah wawasan, menginspirasi, dan menjadi amal jariyah yang bermanfaat bagi kita semua. Salam hangat, La Ode Ahmad. Baarokallahu fiikum.

Posting Komentar untuk "Klarifikasi Pembayaran Klaim Pelayanan Prolanis di Puskesmas"