Akhirnya Keluar 14 Diktum Instruksi Presiden Untuk Menyelamatkan Program JKN

Dalam rangka menjamin keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasiona (JKN), Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengeluarkan 14 (empat belas) Diktum Instruksi kepada 11 stakeholder utama JKN agar segera mengambil langkah-langkah strategis sesuai dengan bidang keahlian di masing-masing stakeholder. Substansinya bersifat sangat urgen sehingga mutlak memerlukan langkah-langkah konkrit pengejawantahannya dalam bentuk aksi nyata yang berfokus pada penyelesaian permasalahan yang ada secepat mungkin.

11 (sebelas) stakeholder dimaksud adalah berikut ini: 
  1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  2. Menteri Kesehatan
  3. Menteri Dalam Negeri
  4. Menteri Sosial
  5. Menteri Badan Usaha Milik Negara
  6. Menteri Ketenagakerjaan
  7. Menteri Komunikasi dan Informatika
  8. Jaksa Agung
  9. Direksi BPJS Kesehatan
  10. Gubernur
  11. Bupati dan Walikota
Empat belas (14) Diktum Instruksi Presiden kepada sebelas (11) stakeholder utama JKN sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:

Pertama, Presiden menginstruksikan kepada 11 stakeholder utama JKN di atas agar mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta Jaminan kesehaan Nasional. 

Kedua, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Kesehatan untuk:
  • Melakukan evaluasi, pengkajian dan penyempurnaan regulasi terkait pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan nasional;
  • Menyempurnakan sistem tarif pelayanan kesehatan sesuai prinsip kendali mutu dan kendali biaya bagi peserta Jaminan Kesehatan nasional;
  • Menyempurnakan Program Rujuk Balik dalam pelayanan kesehatan;
  • Menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional, terutama obat esensial;
  • Mengkaji dan menyempurnakan sistem pembiayaan bagi penyakit katastropik; dan
  • Menjamin ketersediaan sarana dan prasarana serta sumberdaya manusia pada fasilitas kesehatan bersama Pemerintah daerah, TNI/Polri, dan Swasta.
Ketiga, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk:
  • Meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam rangka pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
  • Memastikan Gubernur, Bupati, dan Walikota mengalokasikan anggaran dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
  • Memastikan Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dan sumberdaya manusia kesehatan di wilayah masing-masing; dan
  • Menyediakan data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan untuk dapat dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Keempat, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Sosial untuk melakukan percepatan verifikasi dan validasi terhadap penetapan dan perubahan data guna meningkatkan kualitas data peserta Penerima Bantuan Iuran.

Kelima, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk:
  • Memastikan Badan Usaha Milik Negara untuk mendaftarkan dan memberikan data yang lengkap dan benar bagi para Pengurus dan Pekerja beserta anggota keluarganya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional; dan
  • Memastikan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi seluruh Pengurus dan Pekerjanya pada Badan usaha Milik Negara.
Keenam, Presiden menginstruksikan kepada Meneteri Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ketujuh, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Informasi dan Kominikasi untuk:
  • Melakukan kampanye dan sosialisasi (public education) untuk membangun kesadaran masyarakat agar menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional; dan 
  • Memfasilitasi jaringan komunikasi data untuk suksesnya sistem Teknologi Informasi (IT) Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kedelapan, Presiden menginstruksikan Jaksa Agung untuk melakukan untuk penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Daerah dalam mengoptimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kesembilan, Presiden menginstruksikan Direksi Badan Jenyelenggara jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk:
  • Memastikan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional mendapatkan akses pelayanan jaminan kesehatan yang berkualitas melalui pemberian identitas Peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan perluasan kerjasama dengan fasilitas kesehatan yang telah memenuhi persyaratan;
  • Meningkatkan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka kepatuhan dan terlaksananya Program Jaminan Kesehatan Nasional yang optimal;
  • Meningkatkan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga atau pihak lain dalam rangka kampanye dan sosialisasi (public education) Program Jaminan Kesehatan Nasional;
  • Melakukan pengkajian dan evaluasi regulasi terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional guna menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program Jaminan Kesehatan Nasional;
  • Melakukan pengkajian implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional dan memberikan bahan masukan untuk perbaikan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Nasional guna menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program Jaminan Kesehatan Nasional;
  • Meningkatkan jumlah kerjasama dengan apotek yang memenuhi syarat untuk menjamin ketersediaan obat Program Rujuk Balik dengan kriteria dan proses penunjukan kerjasama yang transparan sesuai kebutuhan dan kondisi geografis; dan
  • Menyediakan dan memberikan data program Jaminan Kesehatan Nasional secara berkala kepada Menteri Kesehatan dalam rangka peningkatan mutu.
Kesepuluh, Presiden menginstruksikan kepada para Gubernur untuk:
  • Meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan walikota dalam rangka pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
  • Mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional;
  • Memastikan Bupati dan Walikota mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
  • Memastikan Bupati dan Walikota untuk mendaftarkan seluruh penduduknya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional;
  • Memastikan Bupati dan Walikota untuk menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dan sumberdaya manusia kesehatan di wilayah masing-masing;
  • Memastikan Badan Usaha Milik Daerah untuk mendaftarkan dan memberikan data yang lengkap dan benar bagi para Pengurus dan Pekerja beserta anggota keluarganya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional;
  • Memastikan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi seluruh Pengurus dan Pekerjanya pada Badan Usaha Milik Daerah; dan
  • Memberikan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu berupa:
  • Perizinan terkait usaha;
  • Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
  • Izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
  • Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; dan
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di wilayahnya masing-masing.

Kesebelas, Presiden menginstruksikan kepada para Bupati dan Walikota untuk :
  • Mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional;
  • Memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional;
  • Menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dan sumberdaya manusia kesehatan di wilayah masing-masing;
  • Memastikan Badan Usaha Milik Daerah untuk mendaftarkan dan memberikan data yang lengkap dan benar bagi para Pengurus dan Pekerja beserta anggota keluarganya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional;
  • Memastikan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi seluruh Pengurus dan Pekerjanya pada Badan Usaha Milik Daerah; dan
  • Memberikan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu berupa:
  • Perizinan terkait usaha;
  • Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
  • Izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
  • Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; dan
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di wilayahnya masing-masing.

Keduabelas, Presiden menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk: Melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Intruksi Presiden ini; Melakukan koordinasi pengkajian sumber-sumber pendanaan lain untuk Program Jaminan Kesehatan Nasional; dan Melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Ketigabelas, Presiden menegaskan bahwa Intruksi Presiden ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.

Keempatbelas, Presiden menginstruksikan kepada seluruh stakeholder utama JKN di atas untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggungjawab.

Demikian 14 (empat belas) Diktum Instruksi Presiden untuk “menyelamatkan” JKN. Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, dalam hal ini dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 23 Nopember 2017.

Secara substansial, Intruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 ini memperkuat komitmen menuju terwujudnya UHC (Universal Health Coverage) atau Cakupan kesehatan Semesta di Tahun 2019. (Lihat Salinan Dokumen Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional)

Post a Comment for "Akhirnya Keluar 14 Diktum Instruksi Presiden Untuk Menyelamatkan Program JKN"