Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 (empat) jenis Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Peserta Non ASN (Aparatur Sipil Negara). Empat Program Jaminan Sosial dimaksud adalah: Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja, biasa disingkat JKK. Kedua, Jaminan Hari Tua (JHT). Ketiga, Jaminan Pensiun (JP). Keempat,  Jaminan Kematian (JK). Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungannya dengan pekerjaan, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau perjalanan sebaliknya dari tempat kerja menuju rumah.

Beberapa manfaat dari program jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
  • Perlindungan atas risiko Kecelakaan Kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan ditempat bekerja, serta perjalanan dinas;
  • Perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis;
  • Santunan upah selama tidak bekerja (6 bulan pertama 100%, 6 bulan kedua 75%, seterusnya hingga sembuh 50%);
  • Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja;
  • Pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja;
  • Santunan Kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48x (empat puluh delapan kali) besaran upah yang dilaporkan oleh perusahaan (pemberi kerja) atau peserta;
  • Bantuan Beasiswa untuk 1 orang anak. Beasiswa pendidikan berlaku untuk satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sebesar Rp12 juta.
Semua manfaat di atas berlaku bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pekerja Non ASN, karena jaminan sosial untuk pekerja atau pegawai ASN diselenggarakan oleh PT. Taspen. 


Informasi lebih lanjut mengenai Program Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, baik mengenai pendaftaran, besaran iuran dan lain-lain, bisa menghubungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat, atau melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan di tautan ini: BPJS Ketenagakerjaan.

Post a Comment for "Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan"