Mulai Tahun Ini Jika Ingin Merokok di Tanah Suci, Siapkan Denda 18 Juta Rupiah

Arab Saudi adalah salah satu contoh negara yang sangat disiplin menerapkan aturan larangan merokok di sembarang tempat, termasuk larangan menjual barang yang mengandung ribuan racun kimiawi itu. (Baca juga: 4000 Racun dalam Satu Wadah Itu). Seperti diberitakan koran Al-Arabiya belum lama ini, Komite Nasional Pengendalian Tembakau Arab Saudi sedang mempersiapkan aturan yang akan memberlakukan denda bagi para perokok. Tidak tanggung-tanggung, denda tersebut besarannya cukup fantastik yakni 1.300 dolar (sekitar 5.000 riyal) atau setara dengan 18 juta rupiah bagi yang kedapatan merokok di area-area yang dilarang untuk itu. Bagaimanapun ini harus menjadi perhatian semua orang, terutama para “ahli hisap”

Baca juga:
Ketika Bintang Iklan Rokok Dunia Berhenti Merokok
Salah satu baliho larangan merokok di Tanah Suci
Arab Saudi menetapkan peraturan larangan merokok di tempat-tempat umum, seperti : Masjid, lapangan di sekitar Masjid, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas olahraga, fasilitas budaya, fasilitas badan sosial dan amal, fasilitas tempat kerja di perusahaan, institusi, badan, pabrik, bank dan sejenisnya, juga di angkutan umum, angkutan darat, angkutan udara atau laut, tempat perbelanjaan, atau pabrik pengolahan pengemasan dan distribusi minyak, di lokasi penyulingan termasuk stasiun distribusi bahan bakar dan gas, gudang, lift maupun toilet.

Baca juga:

Sanksi berlaku tidak hanya terhadap aktivitas merokok. Sanksi atau denda akan dikenakan pula kepada siapapun yang dinyatakan bersalah telah melakukan budidaya atau produksi tembakau dan turunannya di Arab Saudi. Untuk pelanggaran tersebut, besaran dendanya hingga 20.000 riyal atau senilai 70 juta rupiah. Selain itu, siapapun yang tertangkap memperdagangkan rokok akan didenda sebesar 10 ribu riyal atau setara dengan 35 juta rupiah, sama dengan satu ONH atau BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) di Indonesia. Di airport Jeddah maupun Madinah pihak Bea Cukai Bandara tidak akan segan-segan menyita rokok yang dibawa oleh jamaah haji apalagi kalau jumlahnya melebihi batas toleransi yang diperbolehkan. Untuk diketahui, jemaah diperbolehkan membawa rokok, tetapi dibatasi maksimal sebanyak 200 batang atau satu slop, tidak boleh lebih dari itu. Jika melebihi batas tersebut, maka siap-siap dengan denda 10 ribu riyal atau setara 35 juta rupiah tadi.


Sebagai bagian dari kampanye anti rokok, di Tanah Suci banyak terpampang tulisan besar di sejumlah sudut kota Makkah maupun Madinah, dilarang merokok dengan berbagai bahasa dunia. Mufti besar kerajaan Arab Saudi, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Al Syaikh, meminta semua jemaah haji untuk tidak merokok di sekitar Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan tempat suci lainnya. 

Membeli rokok di Tanah Suci seperti membeli narkoba di tanah air, dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan harga 3 kali lipat dibandingkan harga di Indonesia. Saat musim haji, rokok di Tanah Suci (Makkah dan Madinah) sama statusnya dengan tempat hiburan malam (THM) beserta wanita penghibur dan miras saat bulan Ramadhan di Tanah Air yang seringkali harus dirazia, digerebek dan bahkan diberangus. Jadi bagi para pecandu rokok alias para “ahli hisap” ada baiknya mulai berfikir untuk menghentikan kebiasaan merokok dari sekarang. Lebih baik lagi jika momentum Haji atau Umroh dijadikan sebagai titik balik positif untuk berhenti merokok selamanya. (La Ode Ahmad)

Post a Comment for "Mulai Tahun Ini Jika Ingin Merokok di Tanah Suci, Siapkan Denda 18 Juta Rupiah"