Pemerintah Saudi Resmi Cabut Aturan Visa Progresif Umrah


Pemerintah Arab Saudi resmi mencabut aturan visa progresif untuk perjalanan umrah. Karena itu, calon jemaah yang akan melaksanakan umrah berulang kali di tahun yang sama maupun di tahun yang berbeda tidak akan dikenakan lagi biaya tambahan pembuatan visa sebesar 2000 Riyal Saudi yang setara dengan 7,5 sd 8 juta rupiah (sesuai kurs).

"Terkait visa progresif, sore ini kami terima konfirmasi (dari Pemerintah Saudi) bahwa ada dekrit raja yang membatalkan. Jadi biayanya flat. Yang dua ribu (SAR 2.000) itu dihilangkan", kata Mohamad Hery Saripudin, Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah, seperti dikutip dalam situs resmi Kementerian Agama RI, Rabu (11/09)

Staf Teknis Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, Endang Djumali, menambahkan, pencabutan aturan visa progresif itu diumumkan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Sulaiman Al Massaath melalui konferensi pers yang disiarkan Saudi Press Agency, Selasa (10/09) pukul 16.00 WAS.

"Pemerintah Saudi ingin mendiversifikasi ekonominya dari berbagai economic resources, termasuk umrah", kata Endang Djumali.

Pencabutan aturan visa proresif ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Saudi mewujudkan Visi 2030 yakni mengurangi ketergantungan pada sektor minyak bumi dan mendiversifikasi ekonomi serta mengembangkan layanan umum seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, rekreasi, dan pariwisata.

Melalui Visi 2030, Arab Saudi menargetkan kunjungan umrah mencapai 30 juta jemaah tahun 2030. Target sebanyak itu diproyeksikan untuk dicapai dalam kurun waktu 15 tahun terhitung sejak tahun 2015. Hingga tahun 2018 lalu, target kunjungan umrah mencapai 8 juta, tahun ini ditargetkan meningkat menjadi 10 juta jemaah. Demikian pula tahun-tahun selanjutnya  hingga 2030 diharapkan dapat mencapai 30 juta kunjungan jemaah umrah.

Untuk diketahui, meski aturan visa progresif telah dicabut, namun Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru tentang pemberlakuan biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk Government Fee sebesar SAR 300, setara dengan 1 sd 1,2 juta rupiah (sesuai kurs yang berlaku). Biaya sebesar 300 Riyal Saudi ini berlaku untuk setiap pengajuan visa umrah, baik yang pertama kali maupun pengajuan berikutnya.

1 comment for "Pemerintah Saudi Resmi Cabut Aturan Visa Progresif Umrah"

  1. This is my first time visit to your blog and I am very interested in the articles that you serve. Provide enough knowledge for me. Thank you for sharing useful and don't forget, keep sharing useful info: Umrah Package

    ReplyDelete

Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.