Solusi Pamungkas Permasalahan Premi BPJS Kesehatan


Akhir-akhir ini cukup ramai postingan di Medsos terkait respon publik sehubungan dengan rencana pemerintah untuk menerapkan kenaikan besaran premi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) atau iuran BPJS Kesehatan. Sorotan publik bukan saja pada besaran kenaikan yang direncanakan, yang kabarnya sangat signifikan, melainkan juga pada opsi-opsi sanksi yang akan dikenakan pada para peserta, khususnya yang menunggak, termasuk opsi-opsi sanksi kepada warga negara yang belum menjadi peserta JKN atau peserta BPJS Kesehatan.

Bicara tunggakan premi, memang sebuah persoalan tersendiri. Sumber di Kementerian Keuangan RI menyebutkan, banyak peserta mandiri yang tidak disiplin membayar iuran atau premi. Akhir tahun anggaran 2018 misalnya, tingkat keaktifan peserta mandiri dalam membayar iuran tercatat "hanya" 53,7 persen yang berarti ada 46,3 persen dari peserta mandiri tidak disiplin membayar iuran alias menunggak. Data tunggakan premi dari peserta mandiri sejak 2016 sd 2018 adalah sekitar Rp. 15 triliun. Bukan jumlah yang kecil, memang.

Mengapa yang disorot adalah peserta mandiri? Ya, tentu saja karena segmen kepesertaan lainnya, seperti PPU PN (Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara), PPU BU (Pekerja Penerima Upah Badan Usaha), BP (Bukan Pekerja), apalagi PBI (Penerima Bantuan Iuran) baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, resiko terjadinya tunggakan iuran sangat minim, karena premi dipotong langsung dari rekening gaji peserta; atau yang lebih spesial lagi seluruh premi dibayar langsung oleh pemerintah seperti pada segmen kepesertaan PBI.

Segmen kepesertaan Mandiri, sering disebut juga dengan istilah PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), faktanya memang sangat rawan terjadi tunggakan, karena selama ini keaktifan membayar premi atau iuran (pada peserta mandiri alias PBPU) sangat bergantung pada keputusan personal peserta, apakah akan membayar atau tidak, sementara proses pembayaran premi dengan sistem autodebet dari rekening mereka tidak jarang bermasalah, sebab saldo dalam rekening yang didaftarkan ke pihak BPJS Kesehatan tidak mencukupi, bahkan banyak diantaranya yang akhirnya non aktif.

Pertanyaan besar yang ingin saya jawab dalam tulisan ini adalah, adakah solusi pamungkas untuk mengatasi permasalahan tunggakan premi sebagaimana tersebut di atas? Di sini, dengan tegas saya katakan, di dunia ini tidak ada masalah yang tidak ada solusinya, selama kita mau bersungguh-sungguh mengikhtiarkannya. Dan solusi inilah yang akan saya jelaskan dalam tulisan kali ini.

Terlebih dahulu, mari kita lihat komposisi kepesertaan JKN saat ini berikut jumlah peserta dari tiap segmen. Saya bicara dalam level Nasional dengan data-data sebagai berikut:
  • PBI APBN : 96.591.479 jiwa
  • PBI APBD : 37.342.529 jiwa
  • PPU PN : 17.536.732 jiwa
  • PPU BU : 34.129.984 jiwa
  • BP : 5.157.942 jiwa
  • PBPU : 32.588.888 jiwa
Total Peserta JKN/BPJS Kesehatan : 223.347.554 jiwa (Data per 1 Agustus 2019).

Dari data total kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan di atas, selanjutnya kita sandingkan dengan data jumlah penduduk Indonesia. Saya ambil data dari BPS 2018, dengan jumlah penduduk Indonesia sebesar 261.890.900 jiwa. Dari sandingan ini terdapat selisih angka sebesar 38.543.346 jiwa, yang tidak lain merupakan penduduk yang belum menjadi peserta JKN/BPJS Kesehatan. Selanjutnya, angka ini kita tambahkan dengan data jumlah peserta mandiri sebesar  32.588.888 jiwa sehingga jumlahnya menjadi 71.132.234 jiwa. Nah, agar tidak ada lagi potensi tunggakan premi seperti selama ini, maka peserta sebanyak 71.132.234 jiwa itu preminya dibayar sekalian saja oleh  Pemerintah untuk standar premi Kelas 3. (Ketika ada peserta yang ingin naik kelas umpamanya, biarlah selisih tarifnya menjadi tanggungan personal peserta)

Selama ini, pemerintah sudah menanggung premi untuk peserta PBI sebanyak 133.934.008 jiwa, meliputi PBI APBN dan PBI APBD. Tahun 2019 pemerintah menganggarkan dana  sebesar Rp. 36,97 triliun untuk pembayaran premi peserta PBI tersebut dengan besaran premi  (khusus PBI) Rp. 23 ribu rupiah perkapita perbulan. Jika peserta PBI ini ditambahkan dengan peserta pengalihan dari mandiri, maka jumlahnya menjadi 205.066.242 jiwa. Jumlah inilah yang kemudian, dalam usulan saya kali ini,  preminya menjadi tanggungan pemerintah melalui sistem cost sharing dengan Pemerintah Propinsi maupun Kabupaten/Kota secara proporsional. Dengan kata lain, peserta sebanyak 205.066.242 jiwa itu seluruhnya tercatat sebagai PBI. Apakah ini berat secara pembiayaan? Tidak, dan rasionalisasinya akan saya tunjukan.

Tanpa menaikkan besaran premi, atau bahkan tanpa "mengancam" warga dengan sanksi tidak bisa melanjutkan sekolah/pendidikan misalnya, pemerintah "hanya" perlu menyiapkan anggaran sebesar Rp. 56,60 triliun untuk pembayaran premi bagi 205.066.242 peserta PBI di atas, yang merupakan peserta PBI lama ditambah dengan PBI baru pengalihan dari peserta mandiri serta tambahan dari penduduk yang sebelumnya tercatat sebagai warga negara yang belum terdaftar dalam JKN. Anggaran sebesar Rp. 56,60 triliun itu "hanya" 2,3 persen dari nilai belanja total APBN 2019 yang sebesar Rp. 2.461 triliun.

Penting dicatat, ketika pada saatnya nanti pemerintah menganggarkan premi sebesar Rp. 56,60 triliun, maka yang akan "balik" lagi ke pemerintah adalah sebesar Rp. 12,3 - 14,8 triliun dalam bentuk dana kapitasi yang selanjutnya  akan disalurkan ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), dalam hal ini FKTP milik pemerintah, antara lain Puskesmas. Ini artinya, ketika pemerintah menganggarkan premi JKN/BPJS Kesehatan, maka pada saat yang sama sejatinya pemerintah sudah sekaligus juga menganggarkan sebagian komponen pembiayaan pelayanan kesehatan di fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan).

Karena itu, sangat jelas, dalam desain konsep solusi seperti di atas, tidak ada satupun pihak yang berpotensi dirugikan. Pihak BPJS Kesehatan misalnya, tidak akan dihantui tunggakan premi. Pihak Peserta, tidak akan dibayang-bayangi aneka sanksi yang aneh-aneh. Pihak fasyankes, terutama rumah sakit, dapat terhindar dari potensi penangguhan pembayaran klaim yang berlarut-larut berikut segala rentetan dampaknya. Pihak pemerintah, bukan saja memberi bukti otentik keperpihakan yang semakin nyata pada kepentingan hajat hidup orang banyak, tetapi sekaligus juga membuktikan implementasi penganggaran JKN yang efektif dan efisien.

Dalam konteks kajian seperti di atas, jika suatu saat pemerintah ingin menaikkan premi JKN atau iuran BPJS Kesehatan,  karena ada alasan yang memadai untuk kenaikan itu misalnya, maka praktis tidak akan pernah ada gejolak di masyarakat, karena toh pemerintah juga yang akan membayar premi itu, terutama premi bagi segmen kepesertaan PBI. Wallahua'lam.

1 comment for "Solusi Pamungkas Permasalahan Premi BPJS Kesehatan"

  1. nahh ini kak yang kucari cari infomasi nya , oh ya ada informasi tentang Cara mengecek BPJS Ketenagakerjaan dan jangan lupa komen balik di blog ane ya di koinx.id

    ReplyDelete

Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.