Berubah Signifikan !!! Alur Tata Kelola Kasus (Diduga) Covid-19 Kabupaten Karawang


Klik DI SINI untuk melihat Alur yang bisa diperbesar dan bahkan bisa diunduh. 

Pandemi Covid-19 merubah segalanya, bahkan merubah apa yang sudah pernah dirubah sebelumnya. Dan ini adalah sebuah keniscayaan dalam dinamika penanggulangan penyakit yang notabene pertama kali kita hadapi dalam sejarah kehidupan kita. Bukankah tak ada seorangpun diantara kita yang sudah memiliki pengalaman menghadapi pandemi corona, selain yang pertama kali ini saja? Dan itu artinya, sekali lagi kita akan banyak berhadapan dengan dinamika yang mungkin saja tak pernah terbayangkan sebelumnya.

Dalam tata kelola kasus yang diduga Covid-19 di Karawang, baru-baru ini telah terjadi perubahan alur yang cukup signifikan, dan perubahan ini perlu menjadi perhatian seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), baik fasyankes dasar seperti puskesmas, maupun fasyankes lanjutan seperti rumah sakit, bahkan seluruh elemen masyarakat, karena berkaitan dengan banyak hal, tak terkecuali dengan aspek pembiayaan. Perubahan alur dimaksud tertuang dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 443.1/Kep.346-Huk/2020 Tentang Alur Tata Laksana Orang Tanpa Gejala (OTG)/Orang Dalam Pemantauan (ODP)/Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Karawang, yang berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 22 Mei 2020.

Perubahan alur di atas telah disosialisasikan oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Drg. Nanik Jodjana, MKM kepada seluruh puskesmas dan rumah sakit di Kabupaten Karawang melalui Zoom Meeting, Jumat 22 Mei 2020 langsung dari Ruang Briefing Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, didampingi sejumlah Kepala Bidang dan Kepala Seksi terkait. Apa gerangan yang berubah?

Perubahan signifikan terjadi pada tata kelola orang/pasien dengan hasil pemeriksaan Rapid Reaktif (atau sering disebut Rapid Positif). Sebelum ada perubahan alur, semua kasus Rapid Reaktif, meskipun tidak bergejala, atau tidak ada indikasi rawat inap, seluruhnya harus diisolasi di rumah sakit, tanpa kecuali. Nah, dalam alur yang baru, kasus sebagaimana dimaksud di atas, yakni kasus Rapid Reaktif (atau Rapid Positif) tanpa gejala, atau tanpa indikasi rawat inap, semuanya cukup isolasi mandiri di rumah saja (tidak lagi di rumah sakit) dengan masa isolasi yang tetap sama yakni selama 14 hari, dalam pemantauan puskesmas sesuai wilayah kerja. Sebelum masa isolasi mandiri 14 hari selesai, setiap kasus Rapid Reaktif akan dilakukan pemeriksaaan PCR (Polymerase Chain Reaction) yang biayanya ditanggung oleh pemerintah. (Catatan: "hanya" kasus dengan hasil pemeriksaan PCR positif saja yang diisolasi di rumah sakit sampai dinyatakan sembuh, ditandai dengan hasil PCR dua kali berturut-turut negatif)

Pengambilan swab dari setiap kasus Rapid Reaktif yang isolasi mandiri di rumah dilakukan oleh petugas terlatih dari puskesmas wilayah kerja, dan selanjutnya swab dibawa ke Rumah Sakit Khusus Paru Karawang untuk dilakukan pemeriksaan PCR. Hasil pemeriksaan PCR-lah yang menentukan apakah seseorang terkonfirmasi Covid-19 atau bukan. Jika hasil pemeriksaan PCR dinyatakan negatif, itu artinya bukan Covid-19.

Untuk digarisbawahi, kasus Rapid Reaktif bisa dinyatakan terkonfirmasi Covid-19 hanya jika (sekali lagi hanya jika) hasil pemeriksaan PCR dinyatakan positif. Sudah banyak bukti, kasus Rapid Reaktif (atau Rapid positif) ternyata bukan Covid-19 karena setelah dilakukan pemeriksaan PCR hasilnya negatif, dan disandingkan dengan tanda-tanda klinis juga tak ada satupun yang mengarah pada gejala Covid-19. Dengan tumpukan fakta-fakta seperti ini, maka tidak ada alasan yang bisa diterima akal sehat jika ada yang menuduh (atau minimal membatin) seakan-akan orang dengan hasil Rapid Reaktif (atau Rapid positif) itu adalah selalu para penderita Covid-19. Cukup Satu Pandemi Corona Saja yang kita hadapi, dan semoga segera berlalu, jangan ditambah lagi dengan pandemi sikap tak bernalar !!!

Post a Comment for "Berubah Signifikan !!! Alur Tata Kelola Kasus (Diduga) Covid-19 Kabupaten Karawang"