Drg. Putih Sari: Regulasi Insentif Covid-19 Perlu Mengakomodir Tenaga Non Kesehatan yang Terpapar

Drg. Putih Sari (kanan), Anggota DPR RI Komisi IX, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Drg. Nanik Jodjana, MKM
Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang hari ini (Rabu, 12/08) menerima kunjungan Drg. Putih Sari, salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Komisi IX. Kedatangan politisi Gerindra ini disambut langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Drg. Nanik Jodjana, MKM beserta seluruh jajaran di Aula Lantai 2 Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. 

Dalam sambutan selamat datang, Kadinkes menyampaikan terima kasih atas kunjungan ini, dan sangat berharap momen ini bisa menjadi jembatan komunikasi yang efektif, khususnya dalam upaya mengawal usulan-usulan anggaran kegiatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang ke Kementerian Kesehatan RI. Kadinkes dan Drg. Putih Sari tampak lebih akrab setelah diketahui keduanya berasal dari satu almamater: Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti, Jakarta. 

Tujuan kunjungan ini, seperti disampaikan Drg. Putih Sari dalam sambutannya, selain dalam rangka bagian dari upaya menjalin silaturahim dengan masyarakat di wilayah Dapil 7 Jawa Barat, yang meliputi Karawang, Purwakarta dan Bekasi, juga sekaligus ingin mendengar langsung berbagai masukan atau permasalahan yang berhubungan dengan bidang kesehatan.

Seperti diketahui, Komisi IX  DPR RI dalah salah satu dari sebelas Komisi di DPR RI dengan lingkup tugas di bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan. "Saya ingin mendengar langsung permasalahan yang ada di lapangan, tentang hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan, termasuk permasalahan insentif Covid-19", ungkap politisi yang terpilih lagi di periode kedua ini.

Seperti gayung bersambut, dalam sesi diskusi, dari banyak hal yang disorot, satu hal yang diusulkan Dinas Kesehatan adalah perlunya dilakukan perubahan regulasi insentif Covid-19 bersumber dari APBN, agar kelompok tenaga non kesehatan dari fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) yang melayani pasien Covid-19 ikut terakomodir, mengingat mereka juga ikut terpapar dalam siklus rantai pelayanan pasien-pasien Covid-19. Mereka antara lain adalah petugas kebersihan di rumah sakit atau puskesmas, petugas keamanan, sopir ambulan, sopir mobil jenazah, dan lain sebagainya.

Usulan di atas diamini oleh Drg. Putih Sari. Beliau mengatakan, "dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan, kami akan mengusulkan penyempurnaan regulasi insentif Covid-19 ini agar lebih adil bagi semua yang terlibat, termasuk tenaga non kesehatan yang bekerja di tempat yang melayani pasien Covid-19",

Semoga segera terealisasi. Aamiin Yaa Rabbal'alamin. (La Ode Ahmad)

Post a Comment for "Drg. Putih Sari: Regulasi Insentif Covid-19 Perlu Mengakomodir Tenaga Non Kesehatan yang Terpapar"