10 Langkah Mudah Mengurus STR Seumur Hidup Bagi Dokter & Tenaga Kesehatan Lainnya

Baca juga: Inilah Ketentuan Penerbitan STR Seumur Hidup

Dalam artikel ini, saya akan menyampaikan tutorial step by step cara mudah mengurus STR (Surat Tanda Registrasi) Seumur Hidup bagi Tenaga Medis maupun Tenaga Kesehatan melalui portal resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (Pastikan sudah membaca postingan ini: Memahami Portal SatuSehat SDMK Kementerian Kesehatan RI)

Sesuai edaran dari Kementerian Kesehatan RI, pengajuan STR Seumur Hidup ini dibuka kembali pada tanggal 2 Januari 2024 setelah beberapa hari sebelumnya sempat ditutup sementara untuk menyelesaikan konsolidasi data.

Kriteria dan Pembatasan Konten

Penting untuk digarisbawahi, bahwa tutorial kali ini khusus untuk pengajuan STR Seumur Hidup bagi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang sebelum terbit Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan sudah memiliki STR, baik yang saat ini masa berlaku STR tersebut belum berakhir maupun yang sudah berakhir.

Dengan kata lain, tutorial ini bukan untuk menjelaskan cara mengurus STR Seumur Hidup bagi Tenaga Medis maupun Tenaga Kesehatan yang belum pernah memiliki STR, sebab untuk tujuan tersebut ada prosedur tersendiri yang insya Allah akan saya jelaskan dalam artikel terpisah di waktu yang berbeda.

10 Langkah Mudah Mengurus STR Seumur Hidup

Berikut 10 (sepuluh) langkah mudah mengurus STR Seumur Hidup sesuai dengan batasan kriteria tersebut di atas.

Langkah pertama, silahkan akses portal SatuSehat SDMK, dan pastikan alamat website yang tercantum di address bar browser adalah: https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk dengan tampilan halaman seperti Gambar 1 berikut ini.
Gambar 1. Portal SatuSehat SDMK Kementerian Kesehatan RI.

Langkah kedua, pilih atau klik satu kali tombol yang bertuliskan “Daftar sekarang” (tanpa tanda kutip). Langkah ini akan membuka halaman baru dengan tampilan seperti Gambar 2 berikut.
Gambar 2. Halaman registrasi akun SatuSehat SDMK Kementerian Kesehatan RI.

Langkah ketiga, isi semua data yang diminta di setiap kolom, mulai dari NIK (Nomor Induk Kependudukan); Nama; Jenis Kelamin; Tgl Lahir; Email; Kata Sandi; dan Konfirmasi Kata Sandi, lalu eksekusi langkah ini dengan melakukan klik satu kali pada tombol bertuliskan “Daftar” (tanpa tanda kutip).

Langkah keempat, buka e-Mail sesuai alamat email yang didaftarkan untuk mengecek e-Mail masuk dari SatuSehat SDMK Kementerian Kesehatan RI, dan segera lakukan aktivasi akun sesuai petunjuk yang disampaikan dalam e-Mail dimaksud. Contoh e-Mail masuk dari SatuSehat SDMK Kementerian Kesehatan RI seperti Gambar 3 berikut.
Gambar 3. Contoh e-Mail aktivasi akun dari portal SatuSehat SDMK Kementerian Kesehatan RI.

Langkah kelima, setelah dipastikan aktivasi akun berhasil, silahkan buka halaman awal SatuSehat SDMK seperti pada Langkah pertama, lalu masuk atau login dengan menggunakan akun yang sudah teraktivasi pada langkah keempat di atas.

Langkah keenam, dalam posisi login berhasil, silahkan klik menu “Profil saya” (tanpa tanda kutip). Halaman yang terbuka akan memperlihatkan 4 (empat) submenu/bagian, yaitu: Data Diri; Keprofesian; Kontak Darurat; dan Data Pendukung, dengan tampilan halaman seperti Gambar 4 berikut:
Gambar 4. Contoh tampilan halaman "Profil saya" dalam portal SatuSehat SDMK Kementerian Kesehatan RI.

Silahkan lengkapi data-data yang diminta pada setiap submenu/bagian di atas dengan terlebih dahulu melakukan klik pada tombol “Ubah” (tanpa tanda kutip) pada setiap submenu/bagian. Pastikan memilih atau melakukan klik satu kali pada tombol "Simpan" (tanpa tanda kutip) setiap kali selesai mengisi data pada setiap submenu/bagian.

Langkah ketujuh, pilih atau klik satu kali menu "Pengajuan STR" (tanpa tanda kutip) pada sidebar kiri, hingga terbuka halaman seperti pada Gambar 5 berikut ini.
Gambar 5. Tampilan halaman menu "Pengajuan STR" dalam portal SatuSehat SDMK Kementerian Kesehatan RI.

Langkah kedelapan, dalam posisi halaman yang terbuka seperti Gambar 5 di atas, silahkan klik satu kali tombol "Cek data" (tanpa tanda kutip). Dengan melakukan langkah ini, proses pengecekan data by sistem akan berlangsung. Jika semua data sesuai, maka proses pengajuan STR Seumur Hidup akan mulai diproses by sistem dan progres setiap tahapan akan ditampilkan di halaman ini pula. Jika langkah kedelapan ini sukses, maka akan ada e-Mail masuk dari Konsil (KKI untuk Tenaga Medis, KTKI untuk Tenaga Kesehatan lainnya) berisi pemberitahuan Kode Billing Pembayaran STR seperti contoh dalam Gambar 6 berikut:
Gambar 6. Contoh e-Mail pemberitahuan Kode Billing Pembayaran dari Konsil Kedokteran Indonesia. 

Langkah kesembilan, segera lakukan pembayaran biaya pengajuan STR Seumur Hidup dengan menggunakan Kode Billing yang dikirim melalui e-Mail sebagaimana contoh pada Gambar 6 di atas. Langkah ini akan terkonfirmasi melalui e-Mail berisi pesan pemberitahuan bahwa seluruh berkas pengajuan STR berikut nomor berkas telah diterima oleh Konsil, seperti contoh dalam Gambar 7 berikut ini.
Gambar 7. Contoh e-Mail konfirmasi penerimaan berkas STR 

 Langkah kesepuluh, cek secara berkala (jika perlu tiap hari) e-Mail masuk dari Konsil berisi pesan pengiriman e-STR sekaligus informasi pengiriman hard copy salinan STR yang akan dikirimkan melalui Kantor Pos. Contoh e-Mail pemberitahuan e-STR seperti Gambar 8 berikut ini.
Gambar 8. Contoh e-Mail pengiriman e-STR dari Konsil Kedokteran Indonesia.

Demikian 10 (sepuluh) langkah mudah untuk mengurus STR Seumur Hidup melalui portal SatuSehat SDMK Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Jika ada pertanyaan atau hal yang ingin disampaikan, silahkan sampaikan melalui kolom komentar di bawah ini. Salam Sehat.

Post a Comment for "10 Langkah Mudah Mengurus STR Seumur Hidup Bagi Dokter & Tenaga Kesehatan Lainnya"