Inilah Ketentuan Penerbitan STR Seumur Hidup

Baca juga: 10 (Sepuluh) Langkah Mudah Mengurus STR Seumur Hidup Bagi Dokter dan Tenaga Kesehatan Lainnya

Untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan, maka setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan memberikan pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), yang diperoleh melalui proses registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.


Ketentuan mengenai proses registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pengaturan  proses penerbitan STR yang benar-benar mengalami perubahan mendasar dibandingkan dengan ketentuan sebelum terbit Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mengingat peraturan turunan mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan belum ditetapkan, maka dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap penerbitan STR,  Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/997/2023 tentang  tata cara penyelenggaraan registrasi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Surat Edaran sebagaimana dimaksud di atas bertujuan untuk menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan STR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berikut ini adalah ketentuan registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:

1. Penyelenggaraan registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan mengacu pada ketentuan Pasal 260 sampai dengan Pasal 262 dan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

2. Berdasarkan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diatur ketentuan peralihan mengenai penerbitan STR, yaitu bahwa pada saat berlakunya Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka:

a. STR, STR Sementara, STR Bersyarat, yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya STR, STR Sementara, dan STR Bersyarat;
b. penerbitan STR, STR Sementara, STR Bersyarat, yang telah selesai diproses verifikasi dan memenuhi persyaratan diselesaikan segera dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya STR, STR Sementara, dan STR Bersyarat; dan
c. penerbitan STR, STR Sementara, dan STR Bersyarat yang masih dalam proses awal sebelum proses verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

3. Sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penyelenggaraan registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilakukan sebagai berikut:
a. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR baik yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya dapat melakukan pengajuan STR seumur hidup secara online.
b. Pengajuan STR seumur hidup dilakukan secara online, dengan ketentuan: 
1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR baik yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya dan sudah masuk ke dalam database SISDMK/KKI/KTKI, pengajuan STR seumur hidup dilakukan melalui platform SatuSehat Sumber Daya Manusia Kesehatan dengan mengisi data tambahan berupa pas foto terbaru dan nomor rekening.
2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR baik yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya namun belum terintegrasi dengan database SISDMK/KKI/KTKI, pengajuan STR seumur hidup dilakukan melalui platform SatuSehat Sumber Daya Manusia Kesehatan dengan melengkapi persyaratan:
a) STR lama;
b) ijazah dan/atau sertifikat profesi;
c) pas foto terbaru; dan
d) nomor rekening.

3) Persyaratan pas foto terbaru sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) huruf c, terdiri atas:
a) berlatar belakang merah;
b) ukuran 3x4; dan
c) memakai kemeja polos.

4) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang belum pernah memilikiSTR, pengajuan STR seumur hidup dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
a) ijazah dan/atau sertifikat profesi;
b) sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium; dan
c) data diri yang dibutuhkan.

5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 4) huruf b wajib diperoleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui proses uji kompetensi.

6) Tenaga Medis lulusan sebelum tahun 2013, dan belum melakukan uji kompetensi dan belum memiliki STR, STR seumur hidup dapat diproses dengan mengajukan ijazah yang dilakukan validasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan/legalisir/surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada Fakultas/Perguruan Tinggi yang menyatakan mengenai kebenaran ijazah, serta melampirkan data tambahan sebagaimana dimaksud pada angka 1).

7) Tenaga Kesehatan lulusan sebelum tahun 2014, dan belum melakukan uji kompetensi serta belum memiliki STR, STR seumur hidup dapat diproses dengan mengajukan ijazah yang telah terintegrasi dengan data pada kementerian yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan serta melampirkan data tambahan sebagaimana dimaksud pada angka 1).

8) Dalam hal Tenaga Kesehatan belum memiliki kolegium, maka Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 4) huruf b) diterbitkan oleh Institusi Pendidikan.

c. Permohonan STR seumur hidup bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang belum pernah memiliki STR sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 4) dilakukan melalui:
1) Website registrasi.kki.go.id bagi Tenaga Medis; dan
2) Website ktki.kemkes.go.id bagi Tenaga Kesehatan.

d. Dalam hal STR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diterbitkan untuk kepentingan evaluasi kompetensi, pendidikan, serta praktik profesi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing, masa berlaku STR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Proses penerbitan STR seumur hidup paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah memenuhi persyaratan.

5. Biaya/tarif penerbitan STR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pada saat Surat Edaran ini ditetapkan, Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sepanjang mengatur tentang registrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Post a Comment for "Inilah Ketentuan Penerbitan STR Seumur Hidup"