Kapitasi Bagi Karyawan yang Cuti Bersalin


Beberapa hari terakhir saya memperoleh lumayan banyak pertanyaan dari kawan-kawan di Puskesmas mengenai pembagian kapitasi, yang disampaikan melalui saluran khusus yang sengaja saya siapkan di tautan ini: Menampung Keluhan dan Saran Perbaikan Layanan. Terima kasih atas partisipasi kawan-kawan semua.

Salah satu pertanyaan yang disampaikan kepada saya adalah “Dok, bagaimana pembagian kapitasi untuk pegawai yang cuti bersalin?”.

Seperti biasa, saya berusaha berkoordinasi terlebih dahulu dengan beberapa bagian terkait di Dinas Kesehatan sebelum saya memutuskan untuk mempublikasikan (mungkin lebih tepat memublikasikan) jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Kaitan dengan soal di atas, ketentuan mengenai hak atas kapitasi bagi pegawai yang cuti bersalin menginduk pada ketentuan yang diterapkan pada TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

Sebagaimana diketahui, regulasi lokal yang mengatur tentang TPP di Kabupaten Karawang saat ini mengacu pada Surat Keputusan Bupati Karawang, Nomor 840/Kep.01-Huk/2015 Tentang Besaran TPP Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Bahwa PNS yang Cuti Bersalin menurut regulasi tersebut, masih memiliki hak atas TPP sebesar 50%.

Nah, mengingat dan atau menimbang banyak ketentuan dalam Kapitasi yang menginduk pada aturan TPP, maka dengan pola yang sama, hak atas Kapitasi bagi Pegawai yang Cuti Bersalin ditetapkan sesuai ketentuan tersebut, yakni sebesar 50%.

Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai TPP yang sekaligus berlaku pula untuk Kapitasi dapat dilihat dalam tulisan ini: Beberapa Ketentuan yang Perlu Diketahui dalam Perhitungan TPP. Terima Kasih. Sukses selalu untuk kita semua.

Post a Comment for "Kapitasi Bagi Karyawan yang Cuti Bersalin"