Ini Ketentuan Jam Kerja PNS Selama Bulan Suci Ramadhan


Sesi pengumuman tiap akhir kegiatan senam di Lapang Karangpawitan, Karawang, setiap Jumat Pagi.
Usai melaksanakan kegiatan rutin Senam di Lapang Karangpawitan, Karawang, Jumat lalu (12/06/2015), Ketua Korpri Kabupaten Karawang, Drs. Acep Jamhuri, Msi menyampaikan beberapa pengumuman di hadapan ratusan peserta senam yang sebagian besar adalah anggota Korpri. Salah satu pengumuman yang disampaikan adalah informasi mengenai ketentuan jam kerja pegawai selama bulan suci Ramadhan.

Terkait aturan jam kerja dimaksud, Ketua Korpri Kabupaten Karawang yang juga menjabat sebagai  Kepala Dinas Bina Marga itu membacakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2015 Tentang  Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan. Penyesuaian jam kerja selama Bulan Ramadhan tersebut berlaku pada  seluruh Instansi Pemerintah, baik yang menerapkan 5 (lima) hari kerja maupun yang 6 (enam) hari kerja.

Tabel. Ketentuan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan
Instansi Pemerintah yang menerapkan 5 (Lima) hari kerja
a.   Hari Senin sampai dengan Kamis
Pukul  08:00 –  15:00
Waktu Istirahat          
Pukul  12:00 –  12:30


b.   Hari Jumat
Pukul  08:00 – 15:30
Waktu Istirahat
Pukul  11:30 – 12:30


Instansi Pemerintah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja
a.   Hari Senin sampai dengan Kamis, dan  Sabtu
Pukul  08:00 – 14:00
Waktu Istirahat               
Pukul  12:00 – 12:30


b.   Hari Jumat
Pukul  08:00 – 14:30
Waktu Istirahat
Pukul  11:30 – 12:30
Perlu diperhatikan bahwa jumlah jam kerja bagi Instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam setiap minggunya selama bulan Ramadhan selalu sama yakni 32,50 jam, baik yang menerapkan 5 (lima) hari kerja maupun yang 6 (enam) hari kerja. (Lihat Surat Edaran Menteri Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi).

Post a Comment for "Ini Ketentuan Jam Kerja PNS Selama Bulan Suci Ramadhan"