Inilah Pointer Pertemuan Antara BPJS Kesehatan dan ADINKES JABAR Tentang Norma Kapitasi Itu


Pertemuan antara BPJS Kesehatan, ADINKES (Asosiasi Dinas Kesehatan) Jawa Barat, dan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat, berlangsung di Garut pada hari Kamis 13 Agustus 2015 yang lalu. Pertemuan terkait Norma Baru Kapitasi tersebut menghasilkan 6 (enam) hal berikut ini:
  1. BPJS Kesehatan Divisi Regional IV dan V belum bersepakat dengan ADINKES Propinsi Jawa Barat mengenai Penerapan Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas) di wilayah kerja Propinsi Jawa Barat.
  2. ADINKES Propinsi Jawa Barat mengusulkan peninjauan ulang persyaratan standar Norma Besaran Tarif Kapitasi Puskesmas dalam Peraturan BPJS Nomor 2 Tahun 2015 dengan mempertimbangkan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas.
  3. Menimbang Surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor TV.05.01/X/1488/2015 tanggal 5 Agustus 2015 Perihal Penundaan Sosialisasi Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran KBK dan akan dibentuk Tim Khusus untuk hal tersebut.
  4. Pembayaran Kapitasi mulai bulan Agustus 2015 akan dibayarkan sesuai dengan Norma Kapitasi yang baru sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015, sambil menunggu Keputusan Menteri Kesehatan lebih lanjut.
  5. BPJS Kesehatan akan melakukan pembayaran selisih kapitasi setelah ada Surat Keputusan Menteri Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Pasal 37 ayat (2).
  6. Untuk tertib administrasi agar BPJS Kesehatan bersurat kepada Gubernur Jawa Barat, Ketua DPRD Jawa Barat dan Auditor dengan tembusan Bupati/Walikota di seluruh Propinsi Jawa Barat.
Keenam hal di atas telah ditandatangani oleh seluruh pihak terkait dari unsur BPJS Kesehatan, ADINKES Jawa Barat, para Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Jawa Barat, yang juga diketahui sekaligus ditandatangani pula oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat, dr. Hj. Alma Lucyati, MKes., M.Si., MH.Kes.

Semoga dalam waktu dekat ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia segera mengeluarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud di atas, agar di  lapangan tidak terjadi berbagai ekses yang tidak diharapkan, terutama di tingkat pelayanan dasar. Di samping itu, sangat diharapkan pula oleh banyak pihak, agar BPJS lebih akomodatif lagi dalam merancang dan menetapkan regulasi, mempertimbangkan berbagai kepentingan di lapangan, dan selalu mengutamakan sosialisasi yang memadai sebelum memberlakukan sebuah regulasi.

4 comments for "Inilah Pointer Pertemuan Antara BPJS Kesehatan dan ADINKES JABAR Tentang Norma Kapitasi Itu"

  1. Norma Kapitasi,,,sebenarnya bukan pada kinerja Tapi di dasari pada STR dan SIP...jadi biar tidak ada pelayanan asal ada SIP ( surat ijin praktek dokter suda cukup ) nda perlu melayani asal SIPnya Ada

    ReplyDelete
    Replies
    1. Karna Biar Dokternya tersedia pelayanannya baik tapi jika Dokternya Nga Punya SIP..Kapitasinya tetap Renda Sebaliknya Puskesmas yg dokternya memiliki SIP tapi pelayanannya kurang baik Kapitasinya tetap bayak...ini bukan kendali mutu dan biaya Tapi Kendali Surat SIP SIP....Nga perlu melayani pasien Asal ada SIP cukup

      Delete
    2. Karna Biar Dokternya tersedia pelayanannya baik tapi jika Dokternya Nga Punya SIP..Kapitasinya tetap Renda Sebaliknya Puskesmas yg dokternya memiliki SIP tapi pelayanannya kurang baik Kapitasinya tetap bayak...ini bukan kendali mutu dan biaya Tapi Kendali Surat SIP SIP....Nga perlu melayani pasien Asal ada SIP cukup

      Delete
    3. Pertama, saya ucapkan terima kasih pd UPTD Puskesmas Gogagoman, Sulawesi Utara, sudah mampir di Blog saya, bahkan sudah menyempatkan memberi komentar atas substansi dlm artikel singkat yang saya tulis. Kedua, saya ucapkan selamat dan sukses pd UPTD Puskesmas Gogagoman atas prestasi luar biasa yg diraih, yakni terpilih sebagai Puskesmas Terbaik 1 Tahun 2014 dalam Pelayanan dan Kebersihan se-Sulawesi Utara, yang dinobatkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara. Semoga prestasi membanggakan tsb dpt selalu dipertahankan, dan sekaligus menjadi cambuk motivasi bagi puskesmas lainnya dalam berlomba-lomba menuju kebaikan. Ketiga, terkait komentar yang sdh diberikan, saya pribadi juga punya kesan yang sama, bahwa memang seolah-olah norma kapitasi terpasung dlm zona administratif, bukan zona substantif. Namun demikian, pada akhirnya kesan ini akan menjadi pertaruhan aktual di tatanan pelayanan kesehatan yg dibangun, apakah memang hanya berpihak pada aspek-aspek administratif saja, ataukan lebih fokus pada substansi pemberian pelayanan yang terbaik bagi pengguna layanan kita. Saya kira, masyarakat pada akhirnya akan memiliki penilaian tersendiri tentang hal ini sesuai dengan kenyataan riil yang mereka rasakan.

      Delete

Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.