Membaca Data Vaksinasi Haji dalam Aplikasi Siskohat Kesehatan

Jemaah Calon Haji Indonesia Tahun 2018 yang sudah terdata dalam aplikasi Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) Kesehatan hingga saat ini (Sabtu 5 Mei 2018 Pukul 10.00 WIB) sebagai jemaah yang sudah Vaksinasi Meningitis berjumlah 82.897 jemaah. Sementara itu, jumlah jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) hingga detik terakhir periode pelunasan Tahap Pertama berakhir 4 Mei 2018 pukul 15.00 WIB tercatat sebanyak 188.956 jemaah. Ada dua hal menarik untuk dicermati terkait dengan data tersebut.

Pertama, terdapat kesenjangan yang sangat signifikan antara jumlah jemaah yang dilaporkan melalui Siskohat Kesehatan sudah Vaksinasi Meningitis, dengan jumlah jemaah yang sudah melakukan pelunasan BPIH . Kesenjangan ini menarik dicermati mengingat, terhitung sejak tahun 2018 ini, kebijakan regulasi pelunasan BPIH mempersyaratkan jemaah harus istitho’ah kesehatan yang salah satu diantaranya jemaah sudah harus Vaksinasi Meningitis terlebih dahulu sebelum melangkah melakukan pelunasan BPIH. Dalam kaitan ini, ada kesenjangan data sebesar 106.059 jemaah yang harus terklarifikasi dengan baik oleh pihak-pihak terkait.

Sumber Foto: Republika Online
Apakah jemaah sebanyak 106.059 itu sebenarnya sudah tervaksinasi tapi belum terlaporkan dalam aplikasi Siskohat Kesehatan? Apakah jemaah sebanyak 106.059 itu sudah pernah vaksinasi meningitis tahun sebelumnya, baik karena persyaratan perjalanan umrah saat itu dan/atau persyaratan haji tapi kemudian jemaah menunda keberangkatan saat itu, sehingga tahun ini tidak perlu vaksinasi lagi karena belum melewati tempo 2 tahun usia efektivitas Vaksinasi Meningitis? Atau ada klarifikasi lainnya? Kepastian klarifikasi ini menjadi hal penting, bahkan bisa dikatakan krusial karena berkaitan erat dengan komitmen kesungguhan seluruh lini dalam ikhtiar preventif pencegahan penyakit berbahaya yang menyerang selaput otak penderitanya. Vaksinasi meningitis tidak akan menjadi perhatian besar dunia jika tidak memiliki implikasi besar bagi kesehatan manusia, yang dalam konteks ini adalah jemaah haji, sebagaimana telah ikut ditegaskan secara khusus dalam Taklimatul Hajj Pemerintah Arab Saudi.

Jika dari 106.059 jemaah itu, sebagian besar (atau syukur-syukur seluruhnya) telah divaksinasi misalnya, hanya belum terinput data mereka dalam Siskohat Kesehatan, maka kondisi ini harus menjadi catatan penting bagi Penanggungjawab Tim Kesehatan Haji Kabupaten/Kota, untuk terutama memastikan seluruh petugas input data Siskohat Kesehatan di lingkup wilayah kerja Kabupaten/Kota melaksanakan tugas mulia tersebut sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggungjawab. Untuk apa negara mengeluarkan biaya pengadaan Aplikasi Siskohat Kesehatan berikut biaya pemeliharaan dan lain sebaginya jika pelaporan haji masih secara manual konvensional? Aplikasi Sikohat Kesehatan hadir sebagai bagian dari representasi kehadiran negara menyediakan sistem pelaporan haji yang cepat dan tentu saja tepat di era digital seperti saat ini. Bagaimanapun, kecepatan dan ketepatan pelaporan akan berbanding lurus dengan kecepatan dan ketepatan pengambilan keputusan-keputusan strategis bagi kemaslahatan kehidupan.

Apabila dari 106.059 jemaah itu ada yang belum vaksinasi Meningitis tetapi ternyata bisa melakukan pelunasan BPIH , maka keadaan ini perlu menjadi perhatian khusus Kementerian Agama, dalam hal ini sangat dibutuhkan penegasan kuat (dan kalau perlu disertai sanksi jika melanggar) bagi BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Haji Indonesia) agar konsisten menerapkan syarat pelunasan BPIH, khususnya syarat istitho’ah kesehatan yang di dalamnya meliputi pelaksanaan Vaksinasi Meningitis sebelum pelunasan dilakukan. Jika penerapan syarat istithoah kesehatan dalam pelunasan BPIH ini dilonggarkan misalnya, maka potensi “kecolongan” kita menjadi lebih besar. Data Siskohat Kesehatan Periode Tahun 2017 menunjukan, sebanyak 436 Jemaah Calon Haji Indonesia, Vaksinasi Meningitisnya baru dilakukan di Embarkasi, menjelang keberangkatan ke Arab Saudi. Jika dirata-rata, ada sekitar 34 jemaah per Embarkasi yang "terlambat" pemberian Vaksinasi Meningitisnya. Ini fakta menyedihkan yang sangat beresiko yang tidak boleh terulang lagi, mengingat efektivitas Vaksinasi Meningitis itu adalah jika pemberiannya dilakukan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan. Kita tak boleh lupa dengan makna luhur ungkapan berikut ini.

الْÙˆِÙ‚َايَØ©ُ Ø®َÙŠْرٌ Ù…ِÙ†َ الْعِÙ„َاجِ 


Mencegah lebih baik daripada mengobati.

Kedua, dari laporan Kementerian Agama RI diketahu, rekapitulasi pelunasan BPIH 2018 Tahap Pertama menunjukan, prosentase pelunasan tertinggi adalah Propinsi Bangka Belitung, dengan cakupan sebesar 98,57%. Sebaliknya, Maluku adalah propinsi dengan prosentase pelunasan terendah, yakni 88,63%. Dalam konteks kepentingan dan urgensi Vaksinasi Meningitis, Dinas Kesehatan Propinsi Maluku patut memberi kepastian bahwa cakupan “rendah” pelunasan BPIH Tahap Pertama tidak sekaligus mencerminkan cakupan Vaksinasi meningitis bagi jemaah calon haji di daerah kelahiran Pahlawan Nasional Pattimura itu. Wallahua’lam.

Karawang, 5 Mei 2018
La Ode Ahmad, Tim Kesehatan Haji Indonesia Tahun 2008 dan 2013. Insya Allah Jemaah Calon Haji Indonesia Tahun 2018, Kloter 21-JKS, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Post a Comment for "Membaca Data Vaksinasi Haji dalam Aplikasi Siskohat Kesehatan"