Rencana Pemondokan Haji 2019 Terapkan Zonasi Berbasis Embarkasi, Pentingkah?

Kementerian Agama RI saat ini sedang menggagas sebuah rancangan kebijakan baru terkait penempatan jemaah haji Indonesia Tahun 2019 di Tanah Suci, khususnya di wilayah Makkah, yang direncanakan akan menggunakan sistem zonasi berbasis embarkasi. Dengan gagasan ini, maka jemaah-jemaah dari Embarkasi yang sama akan lebih terkonsentrasi pemondokannya di satu wilayah yang sama pula di Makkah. Dari Embarkasi Makassar (UPG) misalnya, tidak akan tersebar lagi ke banyak wilayah yang berbeda-beda, tetapi akan terkonsentrasi di satu wilayah yang sama. Demikian pula jemaah-jemaah dari embarkasi lainnya.

Seperti diketahui, lokasi pemondokan haji Indonesia di Makkah ada 7 wilayah, sementara jumlah Embarkasi di Indonesia hingga saat ini ada 13 Embarkasi Haji. Tujuh wilayah pemonddokan haji Indonesia di Makkah adalah: Misfalah, Mahbaz Jin, Raudlah, Rei' Bakhsy, Jarwal, Aziziah, dan Syisyah. Sementara tigabelas embarkasi haji Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Embarkasi Aceh (BTJ)
  2. Embarkasi Medan (MES)
  3. Embarkasi Batam (BTH)
  4. Embarkasi Padang (PDG)
  5. Embarkasi Palembang (PLM)
  6. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG)
  7. Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS)
  8. Embarkasi Solo (SOC)
  9. Embarkasi Surabaya (SUB)
  10. Embarkasi Banjarmasin (BDJ)
  11. Embarkasi Balikpapan (BPN)
  12. Embarkasi Makassar (UPG)
  13. Embarkasi Lombok (LOP)

Hotel Tharawat Zamzam dan Tharawat Al-Misfalah yang ditempati Kloter 21 JKS Kabupaten Karawang pada musim Haji 2018. Kedua hotel tersebut berada di kawasan Misfalah, Makkah Al-Mukarramah.
Dengan formasi seperti di atas, yakni wilayah pemondokan ada 7, sementara embarkasi ada 13, maka tak bisa dipungkiri masih akan ada wilayah yang ditempati oleh gabungan jemaah dari beberapa embarkasi haji.

Timbangan Kepentingan




Beberapa pengamat menilai, gagasan penerapan sistem zonasi berbasis embarkasi untuk pemondokan haji Indonesia Tahun 2019 tidak memiliki nilai kepentingan yang signifikan. Hal yang lebih urgen dilakukan, menurut sejumlah pengamat, bukan zonasi semacam itu, melainkan penguatan aspek-aspek pelayanan yang menurut hasil evaluasi masih memiliki titik-titik kelemahan. Sebagai salah satu contoh, transportasi sehari-hari jemaah haji Indonesia tahun 2018 dari pemondokan ke Masjidil Haram dan sebaliknya masih ada yang harus transit untuk mengganti rute Bus Shalawat. Ini dialami oleh jemaah-jemaah dari Kloter yang ditempatkan di wilayah Aziziah. Sebaiknya Kementerian Agama fokus memperbaiki persoalan tersebut, membangun kesepakatan dengan pihak Pemerintah Saudi Arabia agar ada kebijakan penerapan rute langsung Bus Shalawat dari titik-titik lokasi yang selama ini masih harus transit menuju Masjidil Haram dan/atau sebaliknya. Alangkah baiknya jika rute langsung itu bisa dinikmati oleh para jemaah yang ditempatkan di Aziziah, sebagaimana yang dinikmati selama ini oleh jemaah-jemah yang ditempatkan di Misfalah, atau Mahbaz Jin misalnya. 

Kebijakan penempatan pemondokan jemaah haji Indonesia di Tanah Suci, khususnya di Makkah, yang telah diterapkan selama ini sebenarnya masih bisa terus dipertahankan, bahkan lebih baik dipertahankan, karena lebih mencerminkan keragaman atau kebhinekaan jemaah Indonesia dan tentu saja kondisi tersebut memperbesar potensi silaturahim jemaah antar wilayah yang berbeda-beda.

Hal lain yang perlu mendapat perhatian pemerintah, khususnya Kementerian Agama dalam penyelenggaraan haji disampaikan oleh Ketua Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin. Menurutnya, sistem kontrak pemondokan jemaah perlu dibenahi terutama menyangkut tempo atau periode kontraknya agar pembiayaannya lebih efisien.“Kontraknya jangan prinsip tahunan gitu, tapi kontrak tiga tahun. Ini tiap tahun DPR, pemerintah, tim peninjau mengontrol kan keluar biaya besar. Jadi perlu sistem kontrak pemondokan yang berjangka panjang, itu yang ditingkatkan,” ujar Ade. Di samping itu, perlu pembenahan pula pada sistem rekrutmen petugas haji. Sangat perlu dilakukan sertifikasi petugas agar kompetensinya jelas.

Sudut Pandang Lain

Terlepas dari beberapa pendapat di atas, harus diakui juga bahwa indeks kepuasan jemaah terhadap penyelenggaraan haji meningkat secara bermakna dari tahun ke tahun. Belum lama ini BPS (Badan Pusat Statistik) merilis hasil survey Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) yang dilakukan selama musim haji tahun 1439H/2018M.  Dalam survey tersebut didapatkan hasil 85,23 dengan kategori sangat memuaskan.  Dengan fakta ini, gagasan Kementerian Agama terkait penerapan sistem zonasi berbasis embarkasi untuk pemondokan haji Indonesia Tahun 2019, tidak ada salahnya pula dipandang dalam konteks kepentingan untuk terus meningkatkan (minimal mempertahankan) kualitas pelayanan haji Indonesia. Dengan cara pandang ini, tidak sedikit pengamat memberikan dukungan positif agar gagasan zonasi berbasis embarkasi itu diimplementasikan pada musim haji 2019 sambil mempersiapkan evaluasi penilaian efektivitasnya.

Bagaimana menurut pendapat pembaca? Silahkan sampaikan gagasan Anda melalui kolom komentar di bawah ini. Komentar terbaik mudah-mudahan ikut menentukan perbaikan layanan haji bagi para tamu-tamu Allah. Yang pasti, komentar terbaik, menjadi catatan amal terbaik pula. Aamiin.

Post a Comment for "Rencana Pemondokan Haji 2019 Terapkan Zonasi Berbasis Embarkasi, Pentingkah?"