Ini Alasan Kemenkes Belum Terapkan Urun Biaya Pasien BPJS Kesehatan Saat Ini

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menegaskan, urun biaya bagi pasien BPJS Kesehatan belum bisa diterapkan saat ini meskipun Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan sudah ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2018 dan bahkan sudah diundangkan pada tanggal 17 Desember 2018. Hal ini dikarenakan, klausul-klausul tentang urun biaya dalam Permenkes dimaksud baru mengatur hal yang terkait prosedur dan besaran urun biaya, sementara jenis-jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan urun biaya belum ditetapkan. (Salinan Naskah Permenkes 51/2018 bisa dilihat dan/atau diunduh di tautan ini: Permenkes RI Nomor 51 Tahun 2018)

Penjelasan lebih lanjut mengenai hal di atas disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kemenkes RI, Sundoyo, SH, MKM, M.Hum. Pria kelahiran Pati, Jawa Tengah ini menjelaskan, jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan urun biaya harus diusulkan terlebih dahulu oleh Asosiasi Perumahsakitan, BPJS Kesehatan, atau Organisasi Profesi, untuk selanjutnya dikaji oleh tim yang unsurnya terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), serta Akademisi dan Kementerian Kesehatan, hingga akhirnya ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Alumnus Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta itu mengatakan, hingga saat ini tim pengkaji belum melakukan pengkajian terhadap jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya, sebab belum ada usulan dari Asosiasi Perumahsakitan, BPJS Kesehatan, dan Organisasi Profesi. Oleh karena itu, Menteri Kesehatan juga belum menetapkan jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya tersebut.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 merupakan amanat Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Permenkes tersebut mengatur dua hal utama, yakni urun biaya dan selisih biaya. Sebagai catatan, urun biaya dan selisih biaya tidak berlaku bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, serta tidak berlaku pula bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Untuk diketahui pula, pengenaan urun biaya terhadap jenis pelayanan kesehatan tertentu, yang akan ditetapkan kemudian, merupakan bagian dari upaya kendali mutu dan kendali biaya, agar program Jaminan Kesehatan Nasional ini berjalan dalam koridor yang semestinya demi kemaslahatan bersama yang lebih besar.
La Ode Ahmad
La Ode Ahmad Assalamu'alaikum. Selamat datang di profil saya. Perkenalkan, saya La Ode Ahmad, seorang dokter, penulis, dan aparatur sipil negara yang saat ini mengemban amanah sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Melalui blog ini, saya berbagi berbagai tulisan mengenai kesehatan, haji dan umrah, kebijakan kesehatan, perjalanan, serta refleksi kehidupan yang saya harapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Saya meyakini bahwa ilmu akan semakin bernilai ketika dibagikan, dan pengalaman akan semakin bermakna ketika dapat menjadi pelajaran bagi orang lain. Terima kasih telah berkunjung. Semoga setiap artikel yang Anda baca dapat menambah wawasan, menginspirasi, dan menjadi amal jariyah yang bermanfaat bagi kita semua. Salam hangat, La Ode Ahmad. Baarokallahu fiikum.

Posting Komentar untuk "Ini Alasan Kemenkes Belum Terapkan Urun Biaya Pasien BPJS Kesehatan Saat Ini"