Jemaah Haji Meninggal di Pesawat, Ahli Waris Terima Santunan Extra Cover dan Asuransi Jiwa, Ini Besarannya

Ketika ada Jemaah Haji meninggal dunia di dalam pesawat, baik saat keberangkatan menuju Tanah Suci maupun saat kepulangan menuju Tanah Air, maka ahli waris akan menerima santunan extra cover (di luar asuransi jiwa) dari maskapai penerbangan sebesar Rp 125 juta. Penerima asuransi dalam penyelenggaraan haji di Indonesia dikelompokkan dalam empat kategori. Pertama, Jemaah haji yang meninggal natural atau bukan diawali peristiwa kecelakaan. Kedua, Jemaah yang meninggal dunia karena kecelakaan. Ketiga, Jemaah yang mengalami cacat tetap total yaitu kehilangan sebagian anggota badan atau fungsi dari anggota badan untuk selamanya. Keempat, Jemaah yang mengalami cacat tetap sebagian saat menunaikan ibadah haji.

Baca juga : Rencana Perjalanan Haji 2019

Asuransi jiwa jemaah sebagaimana dimaksud di atas berlaku terhitung sejak jemaah haji berangkat dari rumah (saat keberangkatan) sampai kembali lagi ke rumah (saat pemulangan).

Jemaah yang meninggal natural, mendapat asuransi sebesar Rp18,5 juta. Jika meninggal karena kecelakaan, menerima asuransi Rp37 juta. Untuk jemaah yang mengalami cacat tetap total, mendapatkan santunan sebesar Rp18,5juta, sementara jemaah yang mengalami cacat tetap sebagian, santunannya sebesar Rp12,95juta.

Baca juga : Setoran Haji Untuk Apa Saja, Ini Jawabannya
Proses pengajuan klaim akan dilakukan oleh Kemenag bekerjasama dengan pihak keluarga atau ahli waris, dan selanjutnya dana asuransi dan/atau santunan yang telah cair akan ditransfer ke rekening jemaah atau rekening ahli waris. Dalam penyelenggaraan asuransi ini, Kementerian Agama RI bekerjasama dengan perusahaan jasa asuransi syariah. Jemaah haji tidak membayar premi asuransi secara langsung karena telah dibebankan dalam komponen BPIH, sementara untuk para petugas haji, preminya disiapkan tersendiri oleh pemerintah. Meski tersedia asuransi, tentu kita selalu berikhtiar dan berdoa, semoga Allah selalu melindungi para tamu-Nya (dan kita semua) dengan perlindungan-Nya yang sempuna. Aamiin Ya Rabbal’alamin.

Post a Comment for "Jemaah Haji Meninggal di Pesawat, Ahli Waris Terima Santunan Extra Cover dan Asuransi Jiwa, Ini Besarannya"