Setelah 3 Bulan Menikmati Premi Lama, Kini Peserta BPJS Kesehatan Menghadapi Premi Baru

Sumber Karikatur: Republika

Gonjang ganjing kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada bulan Januari tahun 2020 lalu, yang kemudian akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada bulan Maret 2020, sedikit membuat lega para Peserta Mandiri BPJS Kesehatan karena premi yang harus dibayarkan kembali mengikuti besaran lama sebagai berikut:
  • Rp. 25.500/jiwa/bulan untuk Kelas 3;
  • Rp. 51.000/jiwa/bulan untuk Kelas 2; dan
  • Rp. 80.000/jiwa/bulan untuk Kelas 1

Namun, rasa lega di atas hanya berlangsung 3 bulan, terhitung sejak bulan April, Mei hingga Juni 2020 saja, sebab mulai hari ini 1 Juli 2020, besaran iuran BPJS Kesehatan, khususnya Kelas 1 dan Kelas 2 mulai berlaku dengan besaran baru sebagai berikut:
  • Rp. 150.000/jiwa/bulan untuk Kelas 1
  • Rp. 100.000/jiwa/bulan untuk Kelas 2

Khusus kelas 3, besaran iuran menjadi Rp. 42.000/jiwa/bulan, tetapi dengan ketentuan khusus sebagai berikut:
  • Rp. 25.000/jiwa/bulan dibayar oleh peserta, dan
  • Rp. 16.500/jiwa/bulan dibayar oleh pemerintah. Subsidi sebesar Rp. 16.000/jiwa/bulan ini berlaku hingga Desember 2020.

Nanti, terhitung sejak Januari 2021, subsidi bagi Peserta Mandiri Kelas 3 akan turun menjadi Rp. 7.000/jiwa/bulan, sehingga iuran yang harus dibayar oleh Peserta Mandiri Kelas 3 akan naik dari Rp. 25.000/jiwa/bulan menjadi Rp. 35.000/jiwa/bulan mulai Januari 2021.

Semua ketentuan di atas telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 . 
 
Bagaimana dengan masyarakat yang benar-benar miskin?

Bagi masyarakat yang tergolong miskin, iuran BPJS Kesehatan tidak ditanggung oleh peserta, melainkan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dengan syarat data masyarakat miskin tersebut sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai PBI (Penerima Bantuan Iuran) setelah sebelumnya diusulkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat.  

Post a Comment for "Setelah 3 Bulan Menikmati Premi Lama, Kini Peserta BPJS Kesehatan Menghadapi Premi Baru"