Setelah 3 Bulan Menikmati Premi Lama, Kini Peserta BPJS Kesehatan Menghadapi Premi Baru

Sumber Karikatur: Republika

Gonjang ganjing kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada bulan Januari tahun 2020 lalu, yang kemudian akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada bulan Maret 2020, sedikit membuat lega para Peserta Mandiri BPJS Kesehatan karena premi yang harus dibayarkan kembali mengikuti besaran lama sebagai berikut:
  • Rp. 25.500/jiwa/bulan untuk Kelas 3;
  • Rp. 51.000/jiwa/bulan untuk Kelas 2; dan
  • Rp. 80.000/jiwa/bulan untuk Kelas 1

Namun, rasa lega di atas hanya berlangsung 3 bulan, terhitung sejak bulan April, Mei hingga Juni 2020 saja, sebab mulai hari ini 1 Juli 2020, besaran iuran BPJS Kesehatan, khususnya Kelas 1 dan Kelas 2 mulai berlaku dengan besaran baru sebagai berikut:
  • Rp. 150.000/jiwa/bulan untuk Kelas 1
  • Rp. 100.000/jiwa/bulan untuk Kelas 2

Khusus kelas 3, besaran iuran menjadi Rp. 42.000/jiwa/bulan, tetapi dengan ketentuan khusus sebagai berikut:
  • Rp. 25.000/jiwa/bulan dibayar oleh peserta, dan
  • Rp. 16.500/jiwa/bulan dibayar oleh pemerintah. Subsidi sebesar Rp. 16.000/jiwa/bulan ini berlaku hingga Desember 2020.

Nanti, terhitung sejak Januari 2021, subsidi bagi Peserta Mandiri Kelas 3 akan turun menjadi Rp. 7.000/jiwa/bulan, sehingga iuran yang harus dibayar oleh Peserta Mandiri Kelas 3 akan naik dari Rp. 25.000/jiwa/bulan menjadi Rp. 35.000/jiwa/bulan mulai Januari 2021.

Semua ketentuan di atas telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 . 
 
Bagaimana dengan masyarakat yang benar-benar miskin?

Bagi masyarakat yang tergolong miskin, iuran BPJS Kesehatan tidak ditanggung oleh peserta, melainkan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dengan syarat data masyarakat miskin tersebut sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai PBI (Penerima Bantuan Iuran) setelah sebelumnya diusulkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat.  

La Ode Ahmad
La Ode Ahmad Assalamu'alaikum. Selamat datang di profil saya. Perkenalkan, saya La Ode Ahmad, seorang dokter, penulis, dan aparatur sipil negara yang saat ini mengemban amanah sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Melalui blog ini, saya berbagi berbagai tulisan mengenai kesehatan, haji dan umrah, kebijakan kesehatan, perjalanan, serta refleksi kehidupan yang saya harapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Saya meyakini bahwa ilmu akan semakin bernilai ketika dibagikan, dan pengalaman akan semakin bermakna ketika dapat menjadi pelajaran bagi orang lain. Terima kasih telah berkunjung. Semoga setiap artikel yang Anda baca dapat menambah wawasan, menginspirasi, dan menjadi amal jariyah yang bermanfaat bagi kita semua. Salam hangat, La Ode Ahmad. Baarokallahu fiikum.

Posting Komentar untuk "Setelah 3 Bulan Menikmati Premi Lama, Kini Peserta BPJS Kesehatan Menghadapi Premi Baru"