Bahaya Terselubung di Balik Permendikbudristek 30/2021

Mendikbudristek RI, Nadiem Anwar Makarim.

Sedang ramai di medsos kontroversi seputar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Pendidikan Tinggi.

Permendikbudristek di atas ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021, ditandatangani oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, dan telah diundangkan pada tanggal 3 September 2021. Regulasi setebal 35 halaman itu, mengandung 9 Bab dan 58 Pasal, dan Alhamdulillah sudah saya baca seluruhnya setelah ramai menjadi perbincangan hangat banyak orang belakangan ini.

Dari 58 pasal yang ada, terdapat 1 pasal yang menjadi sumber kontroversial, yakni Pasal 5 Ayat 2 huruf el (l)  dan huruf em (m). Redaksi yang tercantum dalam 2 poin tersebut (l dan m) memang sangat layak disorot karena substansinya sangat potensial mengandung bibit-bibit pesan yang bersifat amoral, terutama karena menafikan keluhuran tata kesusilaan umum yang sejatinya dijaga ketat oleh agama-agama samawi, bahkan saya yakin agama-agama non samawipun sama.

Ruang lingkup atau semacam batasan operasional kekerasan seksual yang diterangkan dalam Pasal 5 Ayat (2) cukup rinci dan sebagian besar bisa diterima akal sehat, kecuali yang tercantum dalam poin pada huruf l maupun m. Dalam poin l, hal yang masuk dalam kategori kekerasan seksual adalah, "menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan
Korban". Selanjutnya, dalam poin m, kekerasan seksual bisa berupa, "membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban"

Kedua poin problematik di atas secara implisit menaburkan bibit-bibit kebebasan seksual atas dasar suka sama suka, setuju sama setuju, antara pelaku dan patnernya. Potensial nilai permisifitas seksual bebas dalam kedua poin di atas sangat sangat jelas, terang benderang, meski tidak tersurat, terutama karena (ini celakanya) hanya dibutuhkan persetujuan korban saja agar relasi seksual itu tidak masuk dalam kategori kekerasan seksual. Innalillahi...

Sejak kapan tubuh kita beralih kepemilikan dari Sang Pencipta, sehingga aktivitas seksualitas hanya membutuhkan persetujuan kita saja? Dihempaskan kemana itu nilai-nilai protektif agama dalam memagari norma dan tata kesusilaan pergaulan? Astaghfirullah...

Permisifitas seksual bebas atas dasar suka sama suka, setuju sama setuju, adalah salah satu karakteristik paham liberalisme sekularisme. Apakah paham ini yang akan dibangun di ranah pendidikan tinggi kita melalui Permendikbudristek di atas? Ya Allah, ampuni kami.

Saya pribadi memahami, ketika ada persetujuan korban atas aktivitas/relasi seksual sebagaimana yang disebutkan dalam 2 klausul regulasi di atas,  sejatinya persetujuan itu hanya sebatas mengalihkan diksi "kekerasan seksual" menjadi "kelembutan seksual", tetapi sama sekali tidak menghilangkan nilai kejahatan seksual di dalamnya.

Semua bentuk aktivitas seksual yang menerabas batas-batas koridor norma kesusilaan yang dijaga ketat oleh agama, seluruhnya adalah kejahatan seksual, tak peduli keras atau lembut aktivitas suksualnya, tak peduli setuju atau tidak setuju para pelakunya.

Langkah terpuji yang bisa dilakukan oleh Mendikbudristek adalah secepatnya mencabut Permendikbudristek 30/2021, atau minimal merubah klausul-klausul problematik-fatalistik yang ada dengan mempertimbangkan berbagai masukan berharga dari seluruh komponen masyarakat.  Jika Kemendikbudristek tidak segera mengambil langkah-langkah korektif, maka marwah pendidikan tinggi kita akan semakin terpuruk dalam kubangan citra buruk berkepanjangan.

Saya percaya, pribadi Mendikbudristek kita saat ini tidak diragukan lagi untuk mengambil langkah korektif yang dibutuhkan, apalagi saya pribadi yakin, 2 klausul problematik fatalistik dalam regulasi di atas bukan dari pemikiran beliau, melainkan dari "oknum" yang mencoba-coba menyelipkannya. Hasbunallah wani'mal wakil, ni'mal maula wani'mannashir.

Salinan naskah Permendikbudristek 30/2021 bisa dilihat atau diunduh melalui tautan ini: Permendikbudristek 30/2021.

Post a Comment for "Bahaya Terselubung di Balik Permendikbudristek 30/2021"