Implikasi Rekomendasi KPK Terhadap Pelayanan Kesehatan di FKTP


KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melalui Direktorat Penelitian dan Pengembangan lembaga anti rasuah tersebut telah melakukan kajian terhadap Pengelolaan Dana Kapitasi pada FKTP Milik Pemerintah Daerah Tahun 2014.

Kajian yang dilakukan oleh KPK sebagaimana dimaksud di atas adalah kajian yang difokuskan pada ranah system, bukan pada ranah subsistem detail penggunaan dana, sehingga sejumlah rekomendasi yang disampaikanpun bercorak system. Meskipun sasaran kajian ini adalah BPJS Kesehatan, namun implikasinya meluas pada seluruh pihak yang terkait secara langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, khususnya di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) milik Pemerintah, tanpa ada pengecualian pada FKTP swasta.

Terkait dengan pelayanan kesehatan di lini terdepan, KPK memberikan 9 (sembilan) rekomendasi yang menyasar pada tiga aspek penting, yakni monitoring program, pengendalian program/kegiatan, dan aspek kompetensi petugas, dengan rincian rekomendasi sebagai berikut:

Monitoring Program atau Kegiatan
  1. Membangun perangkat yang digunakan oleh FKTP agar indikator kinerja yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dapat diukur secara periodik
  2. Menyusun database kinerja FKTP sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan dan menyerahkannya kepada kementerian Kesehatan untuk dijadikan bahan pendukung untuk pelaksanaan monev dan penetapan kebijakan JKN di masa yang akan datang.
  3. BPJS Kesehatan menetapkan indikator kinerja bagi BPJS di daerah dalam memonitoring FKTP di wilayahnya. Indikator kinerja bagi BPJS Kesehatan di daerah untuk segera memasang aplikasi P-Care di seluruh FKTP termasuk memonitoring penggunaannya
Pengendalian Program atau Kegiatan
  1. Memastikan bahwa mekanisme kontrol yang dibangun BPJS di tingkat FKTP berjalan
  2. BPJS di tiap daerah membangun saluran pengaduan masyarakat terkait pelayanan di FKTP dan mensosialisasikannya
Kompetensi Petugas
  1. Melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pelatihan kepada Dinkes dan petugas puskesmas yang melibatkan semua pemangku kepentingan
  2. Menjadikan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis yang dilakukan sebagai indikator kinerja tiap kantor cabang 
  3. Menyediakan ruang konsultasi dengan FKTP dan Dinas Kesehatan setempat
  4. Melakukan pengukuran terhadap tingkat pemahaman FKTP dan kepuasan FKTP ke BPJS Kesehatan
Salah satu bentuk konkrit respon pihak BPJS Kesehatan terhadap rekomendasi KPK di atas adalah tersusunnya konsep Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) yang sudah diujicobakan di beberapa lokasi terpilih di negeri tercinta ini, dan direncanakan akan diterapkan di seluruh FKTP. Dengan konsep KBK, pembayaran kapitasi sepenuhnya mengacu pada kaidah yang telah ditetapkan.

Seperti apa desain pay for performance itu, atau kapitasi berbasis kinerja tersebut, silahkan simak Slide Konsep Pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja resmi dari BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat. Sukses selalu buat kita semua…

Post a Comment for "Implikasi Rekomendasi KPK Terhadap Pelayanan Kesehatan di FKTP"