Siap-Siap Ya, Ini Aturan Terbaru Mekanisme Seleksi P3K Tahun 2022 Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan


Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (selanjutnya disingkat P3K) yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini, akan mengacu pada mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 Tentang Mekanisme Seleksi P3K Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Pelamar yang dapat melamar sebagai P3K pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022 terdiri dari:
  • Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
  • Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
Jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) adalah sebagai berikut:
  • Dokter Pendidik Klinik Ahli;
  • Dokter Ahli;
  • Dokter Gigi Ahli;
  • Psikolog Klinik Ahli;
  • Perawat Ahli;
  • Perawat Terampil;
  • Terapis Gigi dan Mulut Ahli;
  • Terapis Gigi dan Mulut Terampil;
  • Penata Anestesi Ahli;
  • Asisten Penata Anestesi Terampil
  • Bidan Ahli;
  • Bidan Terampil;
  • Apoteker Ahli;
  • Asisten Apoteker Terampil;
  • Epidemiolog Kesehatan Ahli;
  • Epidemiolog Kesehatan Terampil;
  • Fisioterapis Ahli;
  • Fisioterapis Terampil;
  • Nutrisionos Ahli;
  • Nutrisionos TerampilTenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perlaku Ahli;
  • Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perlaku Terampil;
  • Perekam Medis Ahli;
  • Perekam Medis Terampil;
  • Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli;
  • Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil;
  • Ragiografer Ahli;
  • Radiografer Terampil;
  • Refraksionis Optisien Terampil;
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli;
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil;
  • Teknisi Elektromedis Ahli;
  • Teknisi Elektromedis Terampil;
  • Fisikawan Medis Ahli;
  • Okupasi Terapis Terampil;
  • Ortotis Prostetis Terampil;
  • Pembimbing Kesehatan Kerha Ahli;
  • Teknisi Gigi Terampil;
  • Teknisi Transfusi Darah Terampil; dan
  • Terapis Wicara Terampil.
Jabatan fungsional tenaga kesehatan yang tidak mensyaratkan STR terdiri dari:
  • Administrator Kesehatan; dan
  • Entomolog Kesehatan.
Pelamar wajib memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, 3 tahun untuk jenjang muda, dan 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  • Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional kesehatan yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
  • Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
  • Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerka pejabat pimpinan tinggi pratama;
  • Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
  • Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
Seleksi P3K untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan terdiri atas 2 tahap, yaitu:
  • Seleksi Administrasi; dan
  • Seleksi Kompetensi yang terdiri atas seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Proses seleksi dilaksnakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara dengan dukungan sarana prasarana dari Kementerian Kesehatan.

Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi adalah 145 soal, dengan rincian:
  • Seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 butir soal;
  • Seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 butir soal;menit;
  • Seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 butir soal;
  • Wawancara sejumlah 10 butir soal.
Seleksi kompetensi dilaksanakan dalam durasi waktu sebagai berikut:
  • Seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dilaksanakan dalam durasi 120 menit;
  • Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 menit.
Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra, seleksi kompetensi dilaksanakan dalam durasi waktu sebagai berikut:
  • Seleksi kompetensi teknik, manajerial, dan sosial kultural dilaksnakan dalam durasi waktu 150 menit;
  • Wawancara dilaksanakan dalam durani waktu 15 menit.
Pembobotan nilai untuk soal Seleksi Kompetensi yaitu:
  • Untuk materi soal seleksi kompetensi teknis, bobot jawaban benar bernilai 5, dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
  • Untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);
  • Untuk materi soal seleksi kompetensi sosial kultural, bobot jawaban benar paling rendah bernilai 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab 0 (nol);
  • Untuk materi soal wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi adalah 690, dengan rincian sebagai berikut:
  • 450 untuk seleksi kompetensi teknik;
  • 200 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
  • 40 untuk wawancara.
Nilai Ambang Batas untuk seleksi Kompetensi yaitu:
  • nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis bagi jabatan yang mensyaratkan STR adalah 0 (nol);
  • nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis bagi jabatan yang tidak mensyaratkan STR adalah 158 (seratus lima puluh delapan);
  • nilai untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural adalah 130 (seratus tiga puluh); dan
  • nilai untuk wawancara adalah 24 (dua puluh empat).
Kompetensi teknis bagi pelamar diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
  • pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45 (empat puluh lima);
  • pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai Keputusan Menteri Kesehatan mendapatkan tambahan nilai sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan);
  • pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai nonaparatur sipil negara, mendapat tambahan nilai sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas);
  • pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai nonaparatur sipil negara, mendapat tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan); dan
  • pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan sebagai berikut:
    • Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);
    • Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);
    • Nusantara Sehat Individu (NSI);
    • Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau
    • Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS);
mendapatkan penambahan nilai sebesar 5% (lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga).

Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100% (seratus persen).

Pelamar yang telah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi P3K diberikan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku.

Demikian aturan terbaru mengenai mekanisme seleksi P3K Tahun 2022 untuk jabatan Fungsional tenaga Kesehatan. 

Post a Comment for "Siap-Siap Ya, Ini Aturan Terbaru Mekanisme Seleksi P3K Tahun 2022 Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan "