Pemerintah Saudi Resmi Melarang Penggunaan Istilah Wisata Religi Untuk Haji dan Umrah

Menindaklanjuti surat dari Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi tanggal 2 Jumadil Akhir 1440 H (7 Februari 2019), pihak Muassasah Muthawwif Jemaah Haji Asia Tenggara melayangkan surat kepada Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah perihal pelarangan penggunaan istilah as-siyaahah ad-diiniyyah atau wisata religi yang dinisbatkan untuk penyelenggaraan haji maupun umrah. 

"Sekarang, istilah itu (wisata religi) dilarang digunakan untuk kegiatan apapun yang terkait dengan haji, umrah, atau ziarah ke Masjid Nabawi", jelas Staf Teknis Haji KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) di Jeddah, Endang Jumali, seperti dikutip dalam situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) baru-baru ini.

Baca juga: Mengapa Saudi Melarang Penggunaan Istilah Wisata Religi Untuk Haji dan Umrah?
Pemerintah Saudi Arabia melarang penggunaan istilah "wisata religi" untuk ibadah Haji maupun Umrah
Berdasarkan pantauan Kemenag RI, penggunaan istilah "wisata religi" sering ditemui dalam paket-paket penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus. Istilah wisata religi umumnya dikonotasikan dengan kunjungan ke tempat-tempat yang memiliki sejarah dalam dakwah Islam, baik yang berada di wilayah domestik Saudi, maupun yang berada di negara-negara Timur Tengah lainnya yang disatukan dalam paket perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.

Tidak disampaikan alasan khusus pelarangan penggunaan istilah wisata religi dalam konteks di atas, namun beberapa pihak mensinyalir pelarangan tersebut berkaitan erat dengan upaya-upaya Pemerintah Saudi mencegah segala kemungkinan pendangkalan makna Haji dan Umrah menjadi sekadar sebuah ritual perjalanan wisata, yang tercerabut substansinya dari akar-akar pokok syariah haji dan umrah yang sesungguhnya. (Baca juga: Haji dan Kedalaman Makna Bilangan 7)

Post a Comment for "Pemerintah Saudi Resmi Melarang Penggunaan Istilah Wisata Religi Untuk Haji dan Umrah"