Akhirnya, Keluar Perubahan Peraturan BPJS Kesehatan yang Sempat Menggemparkan Itu




Gonjang ganjing seputar Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, yang saat itu diberlakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu, akhirnya dirubah dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada FKTP.

Satu hal yang menarik dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3/2015 tersebut adalah konsideran yang digunakan, bahwa pembayaran kapitasi kepada FKTP sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada FKTP perlu disosialisasikan terlebih dahulu agar pelaksanaannya berjalan dengan efektif dan efisien;

Konsideran sebagaimana tersebut di atas, menurut hemat saya, adalah pertanda yang sangat positif tentang keterbukaan BPJS Kesehatan terhadap berbagai dinamika yang muncul pasca penerapan “mendadak” Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2/2015 kala itu.

Ada dua pasal yang berubah, yakni pasal 41 dan pasal 42. Untuk memudahkan perbandingan, kedua pasal tersebut saya kutip dalam uraian berikut dengan mencantumkan secara utuh ketentuan sebelum perubahan dan ketentuan-ketentuan setelah perubahan.

Pasal 41 (sebelum perubahan):
Pada saat Peraturan BPJS Kesehatan ini mulai berlaku, bagi FKTP yang telah melaksanakan perjanjian kerjasama dalam rangka pembayaran kapitasi berbasis komitmen pelayanan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerjasama.

Pasal 41 (setelah perubahan):
Pada saat Peraturan BPJS Kesehatan ini mulai berlaku:
a.         Perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan FKTP yang disepakati sebelum Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 diundangkan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama; dan

b.        Perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan FKTP dalam rangka pelaksanaan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 yang dituangkan dalam bentuk addendum perjanjian kerja sama dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Pasal 42 (sebelum perubahan):

(1)   Penerapan Norma Penetapan Besaran Tarif Kapitasi kepada FKTP dilaksanakan dengan tahapan:
a.    seluruh Puskesmas secara Nasional mulai 1 Agustus 2015 kecuali Puskesmas di daerah terpencil dan sangat terpencil;
b.    seluruh Rumah Sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau fasilitas kesehatan yang setara secara Nasional paling lambat 1 Januari 2017 kecuali Rumah Sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, praktek dokter, atau fasilitas kesehatan yang setara di daerah terpencil dan sangat terpencil.

(2)   Penerapan pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan kepada FKTP dilaksanakan dengan tahapan:
a.     Puskesmas di wilayah Ibukota Provinsi mulai diujicoba sejak 1 Agustus 2015;
b.    seluruh Puskesmas secara Nasional mulai 1 Januari 2016 kecuali Puskesmas di daerah terpencil dan sangat terpencil;
c.     seluruh Rumah Sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau fasilitas kesehatan yang setara secara Nasional mulai 1 Januari 2017 kecuali Rumah Sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau fasilitas kesehatan yang setara di daerah terpencil dan sangat terpencil.

(3)   Dalam hal terdapat Rumah Sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau fasilitas kesehatan yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang menyatakan sepakat, dapat menerapkan pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan sebelum 1 Januari 2017.

(4)   Dalam hal kondisi geografis, ketersediaan sumber daya dan jaringan data pada suatu FKTP mengakibatkan Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan tidak dapat diberlakukan, BPJS Kesehatan dapat menunda pelaksanaan Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada FKTP tersebut.

Pasal 42 (setelah perubahan):
(1)      Penerapan Norma Penetapan Besaran Tarif Kapitasi kepada FKTP sebagaimana diatur dalam pasal 4 sampai dengan pasal 30 Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosil Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 ditunda pemberlakuannya untuk dilakukan penyempurnaan.
(1a)  Kekurangan atau kelebihan atas pembayaran kapitasi yang telah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 diperhitungkan paling lambat dalam pembayaran kapitasi bulan berikutnya.
(1b) Norma Penetapan Besaran Tarif Kapitasi kepada FKTP diberlakukan setelah dilakukan penyempurnaan dan dilakukan penyesuaian perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan FKTP, atau paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan BPJS Kesehatan ini diundangkan.
(2)      Penerapan pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan kepada FKTP dilaksanakan dengan tahapan:
a.    Terhadap Puskesmas di wilayah Ibukota Propinsi dilakukan setelah terjadi kesepakatan antara BPJS Kesehatan dengan Puskesmas, atau selambat-lambatnya tanggal 1 Januari 2016; dan

b.    Terhadap Puskesmas di wilayah selain ibukota Propinsi, Rumah Sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, praktek dokter, atau fasilitas kesehatan yang setara dilakukan setelah terjadi kesepakatan antara BPJS Kesehatan dengan FKTP, atau selambat-lambatnya tanggal 1 Januari 2017 kecuali bagi FKTP di daerah terpencil dan sangat terpencil.

(3)      Dihapus

(4)      Dihapus

Demikian informasi tentang perubahan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 yang tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan Pada FKTP.

Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 di atas ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2015 oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan (Fachmi Idris), dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2015 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Yasonna H. Laoly).

11 comments for "Akhirnya, Keluar Perubahan Peraturan BPJS Kesehatan yang Sempat Menggemparkan Itu"

  1. MOHON BISA DISHARE PERATURAN BPJS NO 3 TAHUN 2015 TENTANG NORMA KAPITASI REVISI DARI PERATURAN BPJS 02 TAHUN 2015. MARI BERBAGI SEMOGA MENJADI BERKAH..
    SALAM


    ARIF

    ReplyDelete
  2. Trmksh Pak Arif atas kunjungannya. Salam kenal jg. Insya Allah nanti malam akan saya posting di halaman ini jg link utk download peraturan BPJS 3/2015...Smg brmanfaat. Aamiin...

    ReplyDelete
  3. terima kasih pak La Ode Ahmad, semoga menjadi amal kebaikan bagi Bapak. saya tunggu postingan berikutnya. menurut saya semua yang ada di postingan ini sangat bagus dan sangat bermanfaat. selamat bagi pak Ode terus berkreasi dan membagi manfaat bagi orang lain. semoga sukses

    arif/ KP-MAK UGM

    ReplyDelete
  4. terima kasih pak La Ode Ahmad, semoga menjadi amal kebaikan bagi Bapak. saya tunggu postingan berikutnya. menurut saya semua yang ada di postingan ini sangat bagus dan sangat bermanfaat. selamat bagi pak Ode terus berkreasi dan membagi manfaat bagi orang lain. semoga sukses

    arif/ KP-MAK UGM

    ReplyDelete
  5. terima kasih pak La Ode Ahmad, semoga menjadi amal kebaikan bagi Bapak. saya tunggu postingan berikutnya. menurut saya semua yang ada di postingan ini sangat bagus dan sangat bermanfaat. selamat bagi pak Ode terus berkreasi dan membagi manfaat bagi orang lain. semoga sukses

    arif/ KP-MAK UGM

    ReplyDelete
  6. terima kasih pak La Ode Ahmad, semoga menjadi amal kebaikan bagi Bapak. saya tunggu postingan berikutnya. menurut saya semua yang ada di postingan ini sangat bagus dan sangat bermanfaat. selamat bagi pak Ode terus berkreasi dan membagi manfaat bagi orang lain. semoga sukses

    arif/ KP-MAK UGM

    ReplyDelete
  7. Terima kasih Pak Arif atas apresiasinya... KP-MAK UGM, yg saya tahu adalah singkatan dari Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan Universitas Gadjah Mada. Moga2 saya tdk keliru ya, atau ada kepanjangan lainnya? Oya, bbrpa hr yg lalu naskah regulasi yg Pak Arif harapkan sdh saya posting, tepatnya di link ini Naskah Regulasi Revisi Itu. Semoga bermanfaat. Terima kasih.

    ReplyDelete
  8. Asss.. pak Ode, sebelumnya terima kasih atas kiriman regulasinya, semoga bermanfaat. benar pak singkatan KP-MAK UGM yang bapak jelaskan. kami banyak membantu terutama rumah sakit pemerintah (RSUD) dalam penyusunan unit cost, tarif pelayanan serta sistem remunerasi. terima kasih

    salam

    arif

    ReplyDelete
  9. Asss.. pak Ode, sebelumnya terima kasih atas kiriman regulasinya, semoga bermanfaat. benar pak singkatan KP-MAK UGM yang bapak jelaskan. kami banyak membantu terutama rumah sakit pemerintah (RSUD) dalam penyusunan unit cost, tarif pelayanan serta sistem remunerasi. terima kasih

    salam

    arif

    ReplyDelete
  10. Asss... wr..wb. selamat siang pak Ode, semoga selalu diberikan kesehatan oleh Allah.. pak ini saya mau tanya tentang dana kapitasi JKN. bagimana pengaturan tentang ssa dana kapitasi JKN pada akhir tahun? apakah sisa dana tersebut dapat langsung dimanfaatkan oleh FKTP pada tahun berikutnya atau sisa dana tersebut harus dikembalikan ke kasda lagi.. mohon pencerahannya. terima kasih

    salam

    arif

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumsalam wr.wb. Pak Arif. Trmksh atas doanya dan jg kunjungan online-nya. Ketika dana kapitasi tidak seluruhnya terserap, dana tsb tetap ada di rekening FKTP, tidak disetorkan ke kas daerah. Umumnya yg tidak seluruhnya terserap adalah komponen dukungan operasional, sementara komponen jasa pelayanan biasanya 100% terserap. Dana sisa itu, sering kami menyebutnya SILPA, kembali masuk menjadi bagian dari sumber pembiayaan untuk kegiatan tahun berikutnya, yang dijabarkan dalam RKA (Rencana Kegiatan Anggaran). RKA yg telah disetujui kemudian menjadi DPA yang siap dilaksanakan. Sekilas, kurang lebih bgitu Pak Arif, khususnya utk FKTP yg belum BLUD.

      Delete

Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.