1. Tujuan
Menetapkan tata cara penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel dalam menentukan penerima hadiah Umrah bagi masyarakat umum.
2. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup seluruh proses penilaian dari pengusulan, verifikasi, visitasi, hingga penetapan pemenang.
3. Dasar Hukum
- UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Permenkes tentang Pelaksanaan Hari Kesehatan Nasional.
- SK Kepala Dinas Kesehatan mengenai Panitia HKN.
4. Definisi
- Peserta: Masyarakat yang memenuhi syarat dan diusulkan untuk dinilai.
- Tim Penilai: Personel yang ditugaskan untuk verifikasi dan penilaian.
- Hadiah Umrah: Perjalanan ibadah yang diberikan kepada peserta dengan skor tertinggi.
5. Persyaratan Peserta
- Warga Negara Indonesia dan berdomisili di kabupaten setempat.
- Usia minimal 18 tahun.
- Berkontribusi nyata dalam bidang kesehatan masyarakat.
- Tidak memiliki konflik kepentingan dengan panitia.
- Belum pernah menerima hadiah Umrah dari pemerintah dalam 5 tahun terakhir.
6. Mekanisme Penilaian
6.1 Pengusulan
- Diusulkan oleh Puskesmas, Desa/Kelurahan, komunitas, atau tokoh masyarakat.
- Melampirkan formulir, KTP, foto kegiatan, rekomendasi, dan bukti pendukung.
6.2 Verifikasi Administratif
- Pemeriksaan kelengkapan berkas oleh Tim Verifikasi.
- Peserta yang memenuhi syarat dilanjutkan ke visitasi.
6.3 Penilaian Lapangan
Visitasi dilakukan untuk menilai indikator berikut:
| Komponen Penilaian | Bobot |
|---|---|
| Keteladanan & Integritas | 25% |
| Kontribusi terhadap Kesehatan Masyarakat | 30% |
| Sustainabilitas Aksi | 15% |
| Dampak Sosial | 20% |
| Dokumentasi & Verifikasi Bukti | 10% |
6.4 Rekapitulasi & Pleno
- Tim Penilai mengumpulkan skor dan merapatkan hasil.
- Pemenang adalah peserta dengan skor tertinggi dan bebas konflik kepentingan.
6.5 Penetapan Pemenang
- Ditetapkan lewat SK Kepala Dinas Kesehatan.
- Diumumkan pada acara puncak HKN.
7. Pengendalian & Dokumentasi
- Semua berkas disimpan oleh Sekretariat Panitia.
- Data peserta dirahasiakan sesuai aturan privasi.
- Audit internal dilakukan bila diperlukan.
8. Etika & Kepatuhan
- Penilaian wajib bebas dari gratifikasi dan nepotisme.
- Panitia menandatangani pakta integritas.
9. Lampiran
- Formulir Pengusulan
- Instrumen Penilaian
- BAV Verifikasi
- BAP Pleno
- SK Penetapan
Baca juga: Contoh Instrumen Penilaian Penerima Hadiah Utama Umrah Bagi Masyarakat Umum Dalam rangka HKN
Post a Comment for "Contoh SOP Penilaian Penerima Hadiah Utama Umrah Bagi Masyarakat Umum Dalam Rangka HKN"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.