Syarat, Ketentuan, Hak dan Kewajiban Penggunaan RTPR Karawang


Berikut adalah syarat, ketentuan, hak dan kewajiban dalam penggunaan Rumah Tunggu Pasien Rujukan (RTPR) Kabupaten Karawang.

Syarat dan Ketentuan RTPR
  • Warga Kabupaten Karawang yang sedang menjalani pemeriksaan/pengobatan di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, atau rumah sakit lainnya di Kota Bandung;
  • Jenis penyakit yang diderita bersifat katastropik (kanker, gagal ginjal, kelainan jantung dan pembuluh darah, kelainan kongenital, dll) dan tidak bersifat infeksius berat bagi yang lain;
  • Membawa surat pengantar dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, melalui Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Jaminan Kesehatan, dengan melampirkan fotocopi KTP, KK dan Surat Kontrol dari rumah sakit di Bandung atau Surat Rujukan dari RSUD Karawang 2 (dua) rangkap;
  • Mengisi form surat pernyataan akan mematuhi semua peraturan di RTPR.


Hak Penghuni RTPR
  • Fasilitas akomodasi 1 orang pasien dan 1 orang pendamping menempati 1 kamar;
  • Fasilitas konsumsi berupa makan 3 kali sehari.

Kewajiban Penghuni RTPR
  • Menjaga kebersihan, ketenangan dan kenyamanan RTPR;
  • Menjaga semua aset yang ada di RTPR, tidak diperkenankan membawa pulang barang-barang yang ada;
  • Setiap pasien dan pendamping yang keluar kamar wajib melapor kepada pengelola RTPR;
  • Dilarang memasuki kamar penghuni lain tanpa seizin penghuni kamar yang bersangkutan;
  • Dilarang merokok, berjudi, minum minuman keras serta mengonsumsi obat-obatan terlarang selama menempati RTPR. Jika kedapatan melakukan hal tersebut akan segera dilaporkan kepada pihak berwenang;
  • Dilarang membawa barang berharga, senjata tajam dan alat elektronik;
  • Dilarang membawa teman atau kerabat lain tanpa seizin pengelola RTPR;
  • Dilarang keluar malam melebihi jam 22.00 WIB, kecuali ada keperluan mendesak/program pengobatan.

Syarat, ketentuan, hak maupun kewajiban dalam penyelenggaran RTPR di atas dibuat semata-mata untuk kepentingan, kemaslahatan dan keharmonisan bersama, bukan saja bagi para pengguna RTPR, namun sekaligus juga dengan para warga di sekitar RTPR. Semoga segala niat dan ikhtiar terbaik ini mendapat Ridha dari Allah SWT. (La Ode Ahmad)

Post a Comment for "Syarat, Ketentuan, Hak dan Kewajiban Penggunaan RTPR Karawang"