Jam 07:45 Deadline Finger Print Pagi Dinas Kesehatan


Terhitung sejak tanggal 1 Juni 2015, rutinitas pelaksanaan finger print di Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, khususnya finger print pagi sedikit berubah batas toleransi waktunya. Jika sebelumnya karyawan/karyawati bisa finger print pagi jam 08.00, mulai saat ini batas akhir toleransi tersebut dimajukan 15 menit lebih awal yakni jam 07:45. Dengan demikian, finger print pagi yang dilakukan pada jam 08:00 sudah dianggap terlambat 15 menit yang dengan sendirinya akan mempengaruhi tingkat kehadiran berikut berbagai konsekuensi yang menyertainya. Sementara itu, pelaksanaan finger print sore tidak ada perubahan, masih tetap mengikuti ketentuan sebelumnya yakni paling cepat jam 16:00.

Informasi di atas disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Dr. H. Yuska Yasin, MM dalam kesempatan Apel Pagi, Senin 1 Juni 2015 di halaman depan Kantor Dinas Kesehatan setempat. Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas selaku Pembina Apel menekankan pula kepada seluruh pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan yang dipimpinnya ini agar senantiasa mematuhi semua ketentuan kepegawaian yang ada, tak terkecuali pelaksanaan finger print.

Di hadapan 115 pegawai yang mengikuti Apel Pagi saat itu, Pembina Apel juga menginformasikan bahwa pada jam 09.00 WIB sampai dengan selesai, Senin 1 Juni 2015, seluruh Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang agar mengikuti Briefing rutin mingguan bertempat di ruang rapat lantai satu.

Sebelum menutup pengarahannya, Pembina Apel tidak lupa mengingatkan kepada seluruh Peserta Apel saat itu, terutama kepada para Kabid agar mengevaluasi penyerapan anggaran di Bidang masing-masing, menelaah permasalahan yang ada serta mencari solusinya, mengingat tingkat penyerapan anggaran di Dinas Kesehatan hingga menjelang akhir semester pertama ini masih rendah.

Post a Comment for "Jam 07:45 Deadline Finger Print Pagi Dinas Kesehatan"