Wah, Begini Ternyata Cara Saudi Izinkan Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan di Masa Pandemi Covid-19

Otoritas Hiburan Umum Arab Saudi mengumumkan akan diperbolehkannya kembali penyelenggaraan kegiatan hiburan di masyarakat dengan persyaratan ketat protokol pencegahan Covid-19 (Sumber: Arab News)

Arab Saudi mengumumkan akan mengizinkan kembali penyelenggaraan kegiatan hiburan di masyarakat bagi mereka yang telah divaksinasi Covid-19. Informasi ini disampaikan oleh pihak Otoritas Hiburan Umum (OHU) negeri petro dolar itu, sebagaimana dilansir Arab News (27/05/2021).

Pengumuman di atas dikeluarkan ketika pemerintah Saudi mulai melonggarkan pembatasan yang diberlakukan dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, sesuai dengan prosedur yang telah disetujui oleh Otoritas Kesehatan Masyarakat setempat (Weqaya).

Prosedur sebagaimana dimaksud di atas mencakup persyaratan bagi penyelenggara acara dan sekaligus pengunjung untuk menerapkan protokol pencegahan Covid-19 saat mengadakan dan/atau mengikuti acara hiburan.

Protokol pencegahan Covid-19 mencakup empat pilar utama, yakni:
  1. lingkungan, pencegahan dan jarak sosial;
  2. pelaporan dan pemantauan;
  3. kesadaran; dan
  4. implementasi.

Terkait pilar pertama (lingkungan, pencegahan dan jarak sosial), tempat hiburan yang akan diizinkan untuk dibuka adalah yang di ruang terbuka dengan kapasitas undangan/peserta sebesar 40 persen.

OHU mengatakan hanya mereka yang telah diimunisasi Covid-19 saja yang akan diizinkan menyelenggarakan dan/atau menghadiri acara hiburan.  Dan data tersebut harus ada dalam aplikasi Tawakkalna.

Pihak berwenang mengatakan tindakan pencegahan, seperti jarak sosial, memakai masker dan menyediakan alat sterilisasi di berbagai lokasi acara harus dilaksanakan secara maksimal.

Otoritas menambahkan, jika dibutuhkan tiket masuk, maka pilihannya hanya satu yaitu tiket yang dijual secara online dalam jumlah terbatas sesuai kapasitas yang dipersyaratkan.

Di samping itu, pos pemeriksaan harus disiapkan di semua pintu masuk utama untuk tujuan pelaporan dan pemantauan, termasuk mengukur suhu dan menanyakan tentang gejala yang berkaitan dengan saluran pernapasan. Pengunjung maupun pengelola kegiatan yang memiliki suhu di atas batas normal atau memiliki gejala infeksi saluran pernapasan (ISPA) dilarang mengikuti kegiatan.

OHU juga mewajibkan penyelenggara untuk melaporkan setiap kasus di antara semua yang diperiksa yang memiliki suhu di atas batas normal, selain mencegah mereka bekerja atau mengikuti acara.

Kesadaran semua orang yang terlibat dalam acara juga penting, kata pihak berwenang, termasuk kebutuhan untuk mendidik para pekerja, pengunjung dan mereka yang bertanggung jawab atas tempat-tempat hiburan atau rekreasi tentang gejala penyakit dan penyebarannya, selain membuat mereka sadar akan kebutuhan untuk melaporkankannya ketika merasakan demam atau gejala infeksi pada saluran pernapan.

Penyelenggaran kegiatan atau pengelola diminta pula  untuk menyediakan materi KIE (komunikasi, informasi, edukasi) mengenai tindakan dan prosedur pencegahan Covid-19.

OHU menekankan agar penyelenggara acara hiburan melakukan pelatihan kesehatan dan keselamatan dari ancaman Covid-19 wajib bagi semua karyawan, melatih petugas di titik-titik pemeriksaan tentang penggunaan alat pengukur suhu, dan menunjuk supervisor yang bertanggung jawab untuk memastikan menerapkan persyaratan dan penjaga keamanan terlatih. untuk mencegah keramaian dan menerapkan jarak fisik.

OHU meminta semua yang terlibat dalam acara, termasuk penyelenggara dan semua pengunjung, untuk mematuhi prosedur yang dikeluarkan oleh Otoritas Kesehatan Masyarakat. Pihaknya siap memberikan dukungan dalam meninjau rencana dan prosedur untuk setiap acara untuk memastikan keselamatan undangan/peserta dan sekaligus penyelenggara kegiatan.

Post a Comment for "Wah, Begini Ternyata Cara Saudi Izinkan Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan di Masa Pandemi Covid-19"