Tertib Administrasi Klaim Non Kapitasi FKTP


Salah satu hal yang perlu diperhatikan secara sungguh-sungguh oleh FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) mengenai tertib administrasi klaim non kapitasi kepada BPJS Kesehatan adalah kriteria periodisasi dan batas waktu pengajuan klaim. Ketentuan mengenai pengajuan klaim non kapitasi ini telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan dengan Formula N-1 untuk periode pengajuan, dan ketetapan tanggal 5 setiap bulannya sebagai batas akhir proses pengajuan klaim.

Formula N-1 artinya, pada bulan berjalan FKTP mengajukan tagihan klaim non kapitasi untuk pelayanan 1 bulan sebelumnya. Atau, dengan kata lain, pelayanan non kapitasi yang dilakukan pada (atau selama) bulan berjalan, ditagihkan ke BPJS Kesehatan pada bulan berikutnya paling lambat tanggal 5. Sebagai contoh, pelayanan non kapitasi pada (atau selama) bulan Nopember 2015 ini ditagihkan ke BPJS Kesehatan pada bulan Desember, selambat-lambatnya tanggal 5 Desember 2015.

Terkait tertib administrasi pengajuan klaim non kapitasi ini, pihak BPJS Kesehatan baru-baru ini mengirimkan surat berikut format blangko isian kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang untuk diteruskan kepada seluruh FKTP (Puskesmas) di lingkungan Kabupaten Karawang. Untuk melihat, membaca dan atau sekaligus mengunduh (download) surat berikut blangko isian dimaksud, silahkan akses link atau tautan ini: Surat Percepatan Klaim Non Kapitasi FKTP (Puskesmas).

Sebagai tindak lanjut surat dari BPJS Kesehatan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang telah membuat surat pemberitahuan yang ditujukan kepada seluruh puskesmas di Kabupaten Karawang, dan surat dimaksud berikut lampirannya bisa diambil di Seksi Jaminan Kesehatan, dan/atau diakses langsung di link atau tautan ini: Surat Tertib Administrasi Klaim Non Kapitasi Puskesmas, dan Surat Pernyataan Tidak Ada Klaim Susulan Puskesmas.

Harap dicatat bahwa surat pernyataan tidak ada klaim susulan sebagaimana dimaksud dalam lampiran surat percepatan klaim non kapitasi di atas, harus diisi dan ditandatangani oleh Kepala FKTP (Puskesmas) serta dilampirkan dalam berkas pengajuan klaim non kapitasi bulan Desember 2015, selambat-lambatnya tanggal 5 Desember tahun yang sama (2015).

Mohon kawan-kawan di FKTP (Puskesmas), khususnya yang di wilayah Kabupaten Karawang saling mengingatkan tentang ketentuan klaim non kapitasi ini, tentu saja untuk kemaslahatan bersama. Terima kasih.... Bravo Karawang.... Bravo Indonesia.....

Post a Comment for "Tertib Administrasi Klaim Non Kapitasi FKTP"