KALACAK 119, SPGDT Plus Kabupaten Karawang



KALACAK adalah singkatan dari Kesatuan Layanan Cepat Kegawatdaruratan. KALACAK 119 terintegrasi sepenuhnya dengan NCC (National Command Center) atau Pusat Komando Nasional di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Angka 119 adalah nomor kontak nasional layanan kegawatdaruratan yang bisa diakses dari perangkat telepon, baik seluler maupun non seluler seluruh provider telekomunikasi tanpa beban pembiayaan pulsa bagi penelpon.

Kesatuan layanan dalam KALACAK 119 meliputi:
  • SPGDT (Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu), baik SPGDT-S (Sehari-hari) maupun SPGDT-B (Bencana).
  • PSC (Public Safety Center) atau Pusat Keselamatan Publik
  • SISRUTE (Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi)
  • SIRANAP (Sistem Informasi Rawat Inap), yang menampilkan ketersediaan setiap ruangan dan kelas perawatan Rumah Sakit.
  • SIJARI EMAS (Sistem Informasi Jejaring Rujukan Expanding Maternal and New Born Survival)
  • Tracking Ambulance, yang tidak hanya menginformasikan posisi setiap Ambulance, tetapi sekaligus mengarahkan perjalanannya dari titik awal rujukan ke lokasi akhir rujukan dengan tepat berikut rekam jejak perjalanan yang terdokumensi secara digital sehingga memudahkan evaluasi kinerja rujukan dalam setiap periode waktu (harian, mingguan, bulanan, tahunan).

KALACAK menjadi pusat komunikasi, koordinasi dan monitoring seluruh layanan kegawatdaruratan di Kabupaten Karawang, baik kegawatdaruratan maternal-neonatal maupun non maternal neonatal, termasuk dukungan rujukan lebih lanjut dalam penanganannya. Komunikasi, koordinasi dan monitoring layanan kegawatdaruratan tersebut di atas terpusat di Call Center KALACAK 119, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Launching KALACAK 119 dijadwalkan berlangsung pada hari Minggu 12 Nopember 2017 di Ballroom Hotel Resinda, Karawang, bersamaan dengan puncak peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-53 Kabupaten Karawang.

Dengan KALACAK 119, pelayanan kegawatdaruratan di Kabupaten Karawang dapat dipantau setiap saat, 24 jam non stop sepanjang waktu. Diharapkan, dengan koordinasi, komunikasi dan monitoring setiap saat melalui KALACAK 119, angka kecatatan dan/atau angka kematian akibat kejadian gawat darurat di Kabupaten Karawang dapat ditekan seminimal mungkin.

KALACAK 119 dengan demikian diharapkan dapat menjadi solusi terbaik dan tercepat dalam respon kemanusiaan penanggulangan kasus-kasus gawat darurat yang diikhtiarkan secara sungguh-sungguh oleh Pemerintah Kabupaten Karawang. KALACAK 119 tidak berlebihan jika disebut sebagai SPGDT Plus Kabupaten Karawang. 

Post a Comment for "KALACAK 119, SPGDT Plus Kabupaten Karawang"