Surat dan Petunjuk Pengisian Aplikasi RS Online dan ASPAK

Kementerian Kesehatan RI mewajibkan seluruh rumah sakit di Indonesia, baik rumah sakit milik pemerintah maupun rumah sakit milik swasta, untuk mengisi sejumlah data yang diminta dalam dua aplikasi: RS Online, dan ASPAK (Aplikasi Sarana Prasarana & Alat Kesehatan). Kali ini, data-data yang diperoleh dari RS Online dan ASPAK akan digunakan kemudian oleh Kementerian Kesehatan RI sebagai dasar acuan untuk melakukan Review Kelas Rumah Sakit.

Rumah Sakit yang tidak mengisi RS Online maupun ASPAK tidak akan dilakukan Review Kelas, dan  selanjutnya rumah sakit tersebut tidak akan dilakukan penetapan kelas.


La Ode Ahmad
La Ode Ahmad Assalamu'alaikum. Selamat datang di profil saya. Perkenalkan, saya La Ode Ahmad, seorang dokter, penulis, dan aparatur sipil negara yang saat ini mengemban amanah sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Melalui blog ini, saya berbagi berbagai tulisan mengenai kesehatan, haji dan umrah, kebijakan kesehatan, perjalanan, serta refleksi kehidupan yang saya harapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Saya meyakini bahwa ilmu akan semakin bernilai ketika dibagikan, dan pengalaman akan semakin bermakna ketika dapat menjadi pelajaran bagi orang lain. Terima kasih telah berkunjung. Semoga setiap artikel yang Anda baca dapat menambah wawasan, menginspirasi, dan menjadi amal jariyah yang bermanfaat bagi kita semua. Salam hangat, La Ode Ahmad. Baarokallahu fiikum.

Posting Komentar untuk "Surat dan Petunjuk Pengisian Aplikasi RS Online dan ASPAK"