Inilah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2016



Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1437 H/2016 M telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437 H/2016 M. Dalam Kepres tersebut, besaran BPIH bervariasi menurut Embarkasi. BPIH terendah adalah sebesar Rp. 31.117.461,- (Embarkasi Aceh), dan yang tertinggi adalah sebesar Rp. 38.905.808,- (Embarkasi Makassar). Selengkapnya, berikut hasil penetapan besaran BPIH Tahun 2016:
  • Embarkasi Aceh sebesar Rp. 31.117.461,-
  • Embarkasi Medan sebesar Rp. 31.672.827,-
  • Embarkasi Batam sebesar Rp. 32.113.606,-
  • Embarkasi Padang sebesar Rp. 32.519.099,-
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp. 32.537.702,-
  • Embarkasi Jakarta sebesar Rp. 34.127.046,-
  • Embarkasi Solo sebesar Rp. 34.841.414,-
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp. 34.941.414,-
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp. 37.583.508,-
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp. 37.583.508,-
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp. 38.905.808,-
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp. 37.728.961,-
Dalam diktum kedua Kepres di atas dinyatakan bahwa besaran BPIH sebagaimana dimaksud terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost). Naskah lengkap Kepres 21/2016 bisa dilihat dan/atau diunduh di tautan ini: Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penetapan BPIH Tahun 1437 H / 2016 M. Jangan lupa juga untuk mengecek perkiraan  tahun keberangkatan haji melalui tautan ini: Cara Mengecek Tahun Perkiraan Berangkat Haji.

Post a Comment for "Inilah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2016"